KUPS di Kontan On Line

March 21st, 2010 | Industri Peternakan, Peluang Usaha, Perbankan | No Comments »

KUPS di Kontan On Line

Rabu, 17 Maret 2010 | 10:45

KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

Kementan Siapkan Kredit Usaha Pembibitan Sapi Rp 2 Triliun

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan dana untuk Program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) hingga Rp 2 triliun per tahun. Tujuannya, untuk meningkatkan populasi sapi di dalam negeri.

Dengan begitu, pasokan daging sapi tidak lagi bergantung pada impor. “Kami mendorong peternak untuk memanfaatkan KUPS ini agar swasembada daging sapi pada 2014 nanti bisa tercapai,” ujar Menteri Pertanian Suswono, akhir pekan lalu. Tahun lalu, Kementan telah mengucurkan KUPS sebesar Rp 900 miliar. Rencananya, tahun ini, kredit yang digelontorkan bakal mencapai Rp 2 triliun. Dana itu diberikan dalam bentuk subsidi bunga bagi peternak.

Kementan menggandeng sejumlah bank umum dan bank pembangunan daerah dalam penyaluran KUPS. Yakni, BRI, Bank Jatim, Bank DIY, dan Bank Jateng. Saat ini, Kementan sedang memproses kerjasama dengan enam bank lainnya, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Sumut, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Nagari Sumbar.

Data Direktorat Jenderal Peternakan Kementan menunjukkan, jumlah sapi potong di negara kita tahun lalu sebanyak 11 juta ekor. Padahal kebutuhan daging sapi per tahun mencapai 13 juta ekor. Populasi sapi ini diperkirakan terus merosot seiring dengan hambatan yang dialami peternak dalam pembibitan.

Tak heran, negara kita terpaksa mengimpor. Bahkan sejak 2007 lalu, impor daging sapi lebih dari 30% kebutuhan daging sapi di dalam negeri, dan tren ini terus menunjukkan peningkatan. Tahun lalu saja, kebutuhan daging sapi di dalam negeri mencapai 393.610 ton. Sedang kan pasokan yang disanggupi peternak lokal hanya 250.810 ton.

Konsultan yang ikut dalam Program KUPS Deddy Edward Tanjung optimistis, penyaluran kredit itu bisa mengurangi ketergantungan impor daging dan menggerakkan pembibitan sapi di dalam negeri. “Saya melihat, usaha pemerintah ini serius dan bisa mencapai target swasembada daging sapi pada 2014 mendatang,” katanya.

Christine Novita Nababan

Sumber : Kontan On Line

Semoga bermanfaat.

Wassalam

Deddy Edward Tanjung

Share and Enjoy:
  • email
  • Facebook
  • PDF
  • Print
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Metode RRA – Rapid Rural Appraisal untuk UMKM

March 19th, 2010 | Industri Keuangan, Sektor Pertanian | 2 Comments »

Metode RRA – Rapid Rural Appraisal

copy-of-100_3349Potensi usaha (UMKM) yang tumbuh di suatu wilayah sangat banyak dan beragam, terutama di pedesaan. Potensi tersebut hampir ada disemua sektor ekonomi. Walaupun diakui pelaku usaha sektor pertanian tetap dominan, lebih dari 80 persen ekonomi desa digerakkan oleh sektor pertanian. Kadang kala sangat kasat mata. Namun sayangnya, potensi usaha tersebut belum maksimal di ungkap oleh lembaga keuangan ataupun oleh lembaga konsultan pendamping usaha. Alhasil, seolah lembaga keuangan bank, non bank dan lembaga konsultan seolah kehabisan nasabah atau mitra untuk diajak bekerja sama.

Berikut ini, pengasuh menyampaikan suatu metode menilai potensi yang ada disuatu wilayah secara cepat dengan biaya murah. Metode ini dikenal dengan istilah RRA atau Rapid Rural Appraisal. Bisa juga disebut Quick Survey. Ada berbagai pihak yang dapat memanfaatkan metode RRA ini diantaranya Lembaga Keuangan, Lembaga Konsultan dan Tenaga Pendamping (Penyuluh).

Metode ini cocok dipakai oleh berbagai jenis lembaga keuangan, maupun non bank, lembaga keuangan mikro. Tujuannya untuk mengetahui potensi usaha masyarakat dalam upaya menjaring nasabah untuk bermitra dengan lembaga keuangan.

Disamping itu, metode ini juga bermanfaat untuk para Konsultan individu yang profesional maupun lembaga pendamping usaha. Pada saat ini banyak konsultan yang dibina oleh berbagai instansi, seperti Bank Indonesia, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), melatih menjadi Konsultan Keuangan Mitra Bank, disingkat KKMB. Para konsultan ini perlu memahami dan mempraktekkan metode RRA untuk bermitra dengan pelaku UMKM dan Lembaga Keuangan Bank.

Metode RRA juga perlu dipahami oleh para tenaga penyuluh pertanian, tenaga pendamping teknologi, dan tenaga sarjana penamping usaha. Agar mereka mampu menggali secara maksimal potensi masyarakat di wilayah kerjanya. Dengan data potensi tersebut, para tenaga penyuluh dapat membantu menghubung pelaku UMKM dengan lembaga keuangan bank dan non bank.

KONSEP DASAR RAPID RURAL APPRAISAL (RRA) METODE SURVEI POTENSI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Manfaat Survei Potensi Usaha Umkm

Di dalam suatu wilayah banyak pengusaha UMKM yang layak untuk menjadi mitra dan nasabah Lembaga Keuangan dan Lembaga Konsultan, namun mereka belum mau menghubungi Lembaga Keuangan dengan berbagai alasan antara lain :

  • Belum diketahuinya informasi mengenai produk dan pelayanan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank maupun Lembaga Konsultan
  • Kantor layanan lembaga Keuangan dan Lembaga Konsultancabang terlalu jauh dari lokasi usaha dan tempat tinggal mereka
  • Biiaya untuk menjadi nasabah dan mitra Lembaga Keuangan dan Lembaga Konsultan terlalu tinggi hanya untuk menyimpan atau meminjam dalam jumlah kecil.

Lembaga Keuangan Bank, Non Bank dan Lembaga Konsultan seharusnya aktif menggali dan mempelajari potensi ekonomi yang ada didalam suatu wilayah usaha UMKM. Lembaga Keuangan Konsultan jangan hanya menunggu calon nasabah atau mitra datang ke kantor.

Lembaga Keuangan & Lembaga Konsultan harus berperan aktif ke lapangan untuk mencari calon nasabah atau mitra baru, menganalisa potensi yang ada dan mencoba merancang pendekatan baru untuk pelayanan yang lebih menarik untuk masyarakat dan pelaku UMKM. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tentunya Lembaga Keuangan Lembaga Konsultan perlu memperhatikan keseimbangan antara biaya dan hasil (cost and benefit). Lembaga Keuangan & Lembaga Konsultan perlu mempertimbangkan untuk menjangkau calon nasabah dari sektor UMKM yang selama ini memanfaatkan jasa lembaga keuangan informal karena prosedur lebih mudah walaupun biaya jauh lebih tinggi.

Tulisan ini memperkenalkan metoda survei cepat, yaitu Rapid Rural Appraisal, yang memungkinkan untuk memperoleh informasi dalam jangka waktu pendek, dengan biaya yang relatif rendah namun mampu memberikan “gambaran” potensi ekonomi suatu wilayah survei. Metode RRA ini bermanfaat untuk Lembaga Keuangan Bank, Non Bank dan Lembaga Konsultan untuk menjaring miitra atau nasabah baru dari pelaku UMKM atau pun masyarakat.

Tujuan survei menggunakan Metode RRA

Menggali potensi dan kebutuhan pelaku ekonomi masyarakat (UMKM) di suatu wilayah pedesaan, urban dan perkotaan. Mencocokan peran Lembaga Keuangan dan lembaga Konsultan untuk merumuskan strategi:

  • Memperluas pasar Lembaga Keuangan Bank, Non Bank dan Lembaga Konsultan
  • Membuka peluang untuk sektor ekonomi mikro, kecil dan menengah (UMKM)
  • Mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di berbagai sektor usaha (pertanian, perdagangan, jasa, dll)

Note : Materi lengkap Metode RRA, bagi yang berminat dapat mengirimkan email kepada kami, untuk kami kirimkan softcopynya.

Semoga bermanfaat

Share and Enjoy:
  • email
  • Facebook
  • PDF
  • Print
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Peraturan Menteri Keuangan No.131 /PMK.05/2009 : KUPS

March 16th, 2010 | Industri Peternakan, Peluang Usaha, Perbankan | No Comments »

Program KUPS - Kredit Usaha Pembibitan Sapi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131 /PMK.05/2009

Upaya pemerintah untuk mencapai swasembada daging pada tahun 2014 nampaknya serius. Untuk mencapai maksud tersebut pemerintah meluncurkan program KUPS disingkat Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

100_2519Latarbelakang program KUPS adalah adanya kenyataan yang menunjukkan bahwa impor sapi, daging dan susu cukup tinggi, karena pasokan dari dalam negeri masih belum mencukupi. Pasokan daging sapi dalam negeri untuk kebutuhan konsumsi baru mencapai sekitar 60 % dan pasokan susu dalam negeri baru mampu menyediakan 20 %. Hal ini disebabkan oleh kurangnya populasi sapi potong dan sapi perah yang tersedia sebagai bibit. Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan daging dan susu dalam negeri diperlukan peningkatan produksi melalui penambahan jumlah bibit sapi

Pada kenyataannya pengalaman usaha pembibitan sapi yang dilakukan oleh peternak masih berjalan lambat, pembibitan belum banyak dilakukan oleh pelaku usaha karena dianggap kurang menguntungkan dan memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah untuk menciptakan tatanan iklim usaha yang mampu mendorong pelaku usaha untuk bergerak di bidang pembibitan sapi, melalui penyediaan Skim Kredit Usaha Pembibitan Sapi dengan suku bunga bersubsidi. Melalui Kredit Usaha Pembibitan Sapi diharapkan industri pembibitan dan kelompok pembibitan akan tumbuh dan berkembang sehingga terjadi peningkatan populasi sapi dan terciptanya lapangan pekerjaan di masyarakat.

Dalam upaya mendorong pelaku usaha di bidang pembibitan sapi, maka dipandang perlu Pemerintah menetapkan skim kredit yang bersumber dari perbankan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

Pengertian KUPS sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 :

  • Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi.
  • Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
  • Pelaku Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan Usaha Pembibitan Sapi.
  • Calon Peserta adalah Pelaku Usaha yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasi-kan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
  • Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS.
  • Perusahaan Pembibitan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan sapi dan telah memenuhi ijin usaha pembibitan yang berbadan hukum dan bergerak di bidang pembibitan.
  • Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak di bidang pembibitan sapi, yang Calon Peserta/Peserta KUPS terdaftar sebagai anggotanya.
  • Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak Pembibitan adalah kumpulan peternak pembibitan sapi yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, dan kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya,tempat) untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  • Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta.
  • Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KUPS, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.
  • Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang berkewajiban menyediakan, menyalurkan, dan menatausahakan KUPS.
  • Perjanjian Kerjasama Pendanaan adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana yang berisi ketentuan mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penata-usahaan, dan pembayaran subsidi bunga KUPS, serta hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
  • Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Tujuan KUPS

KUPS bertujuan untuk mendukung pendanaan pelaksanaan pengembangan Usaha Pembibitan Sapi secara berkelanjutan.

Obyek Pendanaan KUPS

  • KUPS hanya dapat digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan sapi oleh Pelaku Usaha.

  • Dalam pengembangan usaha yang didanai oleh KUPS, Pelaku Usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak.

  • KUPS diberikan secara langsung kepada Pelaku Usaha.

Jangka Waktu Pendanaan

  • KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Perusahaan Pembibitan diberikan selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan subsidi bunga sesuai jangka waktu kredit paling lama 6 (enam) tahun.

  • KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Koperasi dan Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak diberikan sampai dengan tahun 2014, dengan subsidi bunga berakhir paling lambat tahun 2020

Ketentuan yang berhubungan dengan Kredit KUPS

  • Pemerintah memberikan Subsidi Bunga selama jangka waktu kredit.

  • Tingkat bunga KUPS ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis, dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6% (enam perseratus).

  • Beban bunga KUPS kepada Pelaku Usaha ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).

  • Selisih tingkat bunga KUPS dengan beban bunga pada Pelaku Usaha merupakan subsidi Pemerintah.

  • Ketentuan penetapan tingkat bunga KUPS berlaku selama jangka waktu kredit.

  • Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan atas tingkat bunga KUPS dengan memperhatikan usulan dari Menteri Pertanian dan/atau pertimbangan Komite Kebijakan

Peran Bank Pelaksana mendukung KUPS

  • Bank Pelaksana menetapkan Peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan Calon Peserta sesuai asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang­undangan.

  • Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan­ tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KUPS yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tata cara penatausahaan yang berlaku.

  • Kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab Bank Pelaksana, serta ketentuan-ketentuan lain terkait dengan pendanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan sanksi KUPS oleh Bank Pelaksana, diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.

  • Bank Pelaksana menyediakan dana untuk KUPS.

  • Bank Pelaksana menyalurkan dan menata­usahakan KUPS.

  • Bank Pelaksana menyusun rencana penyaluran KUPS berdasarkan plafon KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Satuan Biaya.

  • Rencana Penyaluran KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

  • Penyaluran KUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank pelaksana dan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang KUPS

  • Risiko KUPS ditanggung sepenuhnya oleh Bank Pelaksana

  • Persyaratan serta tata cara pendanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, sanksi, dan pengawasan KUPS diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.

  • Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyaluran dan Pengembalian KUPS setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Pusat Pembiayaan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.

Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan Program KUPS sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131 /PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan. Informasi lengkap peraturan tersebut dapat dilihat dan diunduh dari website Departemen Pertanian.

Semoga informasi ini dapat membantu Bapak/Ibu/Saudaraku pelaku UMKM khususnya di sektor agribisnis peternakan sapi. Semoga bermanfaat.



Share and Enjoy:
  • email
  • Facebook
  • PDF
  • Print
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Pameran Agrinex

March 12th, 2010 | Industri Perkebunan, Industri Peternakan, Peluang Usaha, Sektor Pertanian, Tanaman Pangan & Holtikultura | No Comments »

Bapak/Ibu/Saudaraku pelaku UMKM dimanapun berada

Pameran Agrinex kembali digelar di Senayan tanggal 12 s/d 14 Maret 2010.  Pameran ini diikuti oleh pelaku usaha (UMKM) dan usaha besar dari Indonesia dan tujuh negara lainnya.  Bapak/Ibu/Saudaraku pelaku UMKM silahkan mampir dan memanfaatkan Pameran ini untuk pengembangan usaha.

Berikut kami nukilkan siaran pers dari penyelengaraa Agrinex 2010.

PRESS RELEASE

Persiapan Agrinex Int’L Expo 12 – 14 Maret 2010

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • email
  • Facebook
  • PDF
  • Print
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Pedoman Pelaksanaan KUPS

March 12th, 2010 | Industri Peternakan, Peluang Usaha, Perbankan | 1 Comment »

Bapak/Ibu/Saudarku pelaku UMKM dimanapun berada.

Sejalan dengan Launching Program KUPS - Kredit Usaha Pembibitan Sapi oleh Pemerintah.  Maka perlu dipahami seluk beluk program tersebut.  Terutama bagi pelaku UMKM, petani, peternak, koperasi dan pengusaha yang bergerak di bidang pembibitan sapi.

100_3439Berikut ini kami sampaikan Pedoman Pelaksanaan KUPS sesuai Peraturan Menteri Pertanian berikut ini. Silahkan dipelajari, dimengerti, dipahami secara seksama, sehinga Bapak/Ibu/Saudaraku dapat memanfaatkannya.

Wassalam

Permentan tentang KUPS ini disalin dan dikutip sesuai aslinya oleh :

Deddy Edward Tanjung,MBA.MM – Konsultan Sektor Riil & UMKM

Tanggal 10 Maret 2010

Sumber : Departemen Pertanian

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 40/Permentan/PD.400/9/2009

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • email
  • Facebook
  • PDF
  • Print
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Launching Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)

March 11th, 2010 | Industri Peternakan, Kredit, Peluang Usaha, Perbankan | 1 Comment »

copy-of-100_3439Bapak/Ibu/Saudaraku pelaku UMKM dimanapun berada, terutama yang berprofesi sebagai petani peternak.  Saat ini pemerintah menggulirkan Kredit Program KUPS - Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Kredit Program KUPS (Kredit Usaha Pembibitan Sapi)

Sebagai wujud dari tekad pemerintah mencapai swasembada daging, melalui peningkatan populasi sapi.  Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian Dalam melakukan launching (peresmian, red) program KUPS atau disingkat Kredit Usaha Pembibitan Sapi. Tujuan utama program tersebut adalah memberi kesempatan usaha kepada pelaku UMKM, petani, peternak dan koperasi untuk mendapatkan modal usaha pembibitan sapi.  Diharapkan melalui kredit program KUPS populasi sapi dapat meningkat dengan cepat sehinga mencapai swasembada daging pada tahun 2014

mentan-kups1Launching Program KUPS langsung dilakukan oleh Menteri Pertanian Suswono di Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIP) Singosari, Malang, Jawa Timur, pada awal Februari 2010.

Acara peluncuran itu dihadiri antara lain oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Anggota Komisi IV DPR-RI, para Direktur Bank Pelaksana KUPS dan KKPE, pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan serta undangan lainnya.

Launching KUPS ini ditandai dengan penandatanganan akad kredit dan penyerahan SPPK (Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit) dari pihak Perbankan kepada Debitur, dengan peserta yangberasal dari 2 kelompok peternak, 5 koperasi, dan 1 perusahaan peternakan dengan nilai total Rp. 92,5 Milyar.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • email
  • Facebook
  • PDF
  • Print
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Kredit Usaha Pembibitan Sapi - Peluang Usaha

February 5th, 2010 | Industri Keuangan, Industri Peternakan, Peluang Usaha, Sektor Pertanian | 3 Comments »

Kredit Usaha Pembibitan Sapi Bunga 5 Persen

Dalam upaya mencapai target swasembada daging, pemerintah menggulirkan Program KUPS alias Kredit Usaha Pembibitan Sapi. Hal ini merupakan peluang bagi pelaku UMKM khususnya yang ada di sektor pertanian.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • email
  • Facebook
  • PDF
  • Print
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Berharap dari Program KUR

February 3rd, 2010 | Kredit | No Comments »

Update Berita KUR

Bapak/Ibu/Saudaraku pelaku UMKM dimanapun

Pemerintah tetap mencanangkan program KUR atau kredit usaha rakyat untuk membantu kebutuhan modal para pelaku UMKM. Berikut ini berita terbaru tentang KUR yang dirilis oleh harian Republika. Menurut hemat kami ada baiknya dibaca dan dicermati.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • email
  • Facebook
  • PDF
  • Print
  • Twitter
  • Google Bookmarks