Kredit UMKM Menurun Drastis
Pesan untuk Pemimpin Anak Negeri
Akibat dampak krisis keuangan global, net ekspansi kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia hingga Triwulan I 2009 baru Rp3,4 triliun, turun drastis atau hanya 2,6% dari rencana tahun 2009.

Nusantaraku, 17 Juni 2009. Net ekspansi kredit Mikro, Kecil, dan Menengah (MKM) hingga Triwulan I 2009 baru mencapai Rp3,4 triliun atau 2,6% dari Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk kredit MKM 2009 sebesar Rp129,4 triliun. Angka ini jauh menurun dibandingkan net ekspansi kredit MKM Triwulan I 2008 yang mencapai Rp16,6 triliun atau 12,3% dari RBB 2008 ( lihat www.bi.go.id ). Hal ini menurut berbagai analisis, adalah sebagai indikasi atas dampak krisis keuangan global yang mengakibatkan makin selektifnya perbankan dalam menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM. Apakah benar demikian? Mari kita tengok grafik berikut : Disini nampak, bukan hanya net ekspansi MKM yang rendah, bahkan Net Ekspansi Perbankan minus Rp.2,4 triliun, padahal pada periode yang sama 2008 mencapai Rp.35,2 triliun.

Untuk membaca grafik kredit diatas, terdapat beberapa istilah yang perlu kita pahami. Pertama Pengertian Kredit MKM adalah Kredit kepada pelaku Usaha MKM terdiri dari 1) kredit Mikro yakni kredit dengan plafon kredit sampai dengan Rp. 50 juta; 2) Kredit Kecil, yakni kredit dengan plafon lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 3) Kredit menengah, yakni kredit dengan plafon lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Kredit MKM tidak termasuk kartu kredit yang pada posisi Maret 2009 mencapai Rp28,4 triliun. Kredit MKM tersebut sudah termasuk penyaluran kredit oleh BPR Konvensional dan pembiayaan oleh Bank Umum Syariah dan BPR Syariah. Sedangkan istilah Net ekspansi adalah hasil pengurangan antara baki debet pada suatu periode dan baki debet pada akhir tahun sebelumnya (sudah memperhitungkan pelimpahan dan angsuran).
Pengertian Kedua adalah RBB (Rencana Bisnis Bank) atau Business Plan Perbankan adalah rencana penyaluran kredit kepada UMKM yang disusun oleh masing-masing Bank setiap tahun dan diinformasikan kepada otoritas moneter kita Bank Indonesia. Rencana Bisnis Bank dalam tiga tahun terakhir adalah Tahun 2007 sebesar Rp86 triliun, Tahun 2008 sebesar Rp134,8 triliun dan Tahun 2009 sebesar Rp129,4 triliun.
Net Ekspansi MKM versus RBB, Sangat Mengkhawatirkan.
Secara gamblang dapat diketahui net ekspansi per Triwulan I 2009 hanya mencapai Rp3,4 triliun. Pada kenyataannya, kondisi riil di lapangan sebanding dengan keadaan yang dialami oleh pelaku UMKM di Indonesia. Mereka kurang asupan modal dari perbankan. Lihat realisasi ekspansi kredit dalam kurun 3 tahun terakhir dibandingkan dengan RBB/ rencana bisnis bank.
|
Tahun
|
RBB
|
Net Ekspansi
|
Perkembangan
|
|
2007
|
Rp. 86,0 triliun
|
Rp. 96,2 triliun
|
118,4 %
|
|
2008
|
Rp. 134,8 triliun
|
Rp. 136,6 triliun
|
101,3 %
|
|
2009*)
|
Rp. 129,4 triliun
|
Rp. 3,4 triliun
|
2,6 % ?
|
Perkembangan net ekspansi kredit MKM dibandingkan dengan RBB pada Triwulan I 2009 sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, pelaku UMKM sangat sedikit menerima modal usaha, sedangkan usaha harus tetap berlangsung. Siapakah yang salah, apakah benar karena krisis global ataukah ada penyebab yang lain? Padahal otoritas moneter di Indonesia (BI) sudah berusaha keras menurunkan tingkat suku bunga BI, atau lebih populer disebut dengan BI Rate yang kini bertengger pada level 7,00%. Tujuannya tentu untuk memberi kelonggaran kepada perbankan menurunkan tingkat suku bunga, agar tidak menyimpan dana hanya melalui BI untuk memperoleh margin, tetapi mengalokasikannya kepada sektor riil yang mayoritas pelakunya adalah UMKM.
Pada kenyataannya tingkat suku bunga yang dipatok perbankan masih tetap tinggi berkisar antara 14 persen hingga 18 persen per tahun. Kalaupun ada pelaku UMKM karena ketiadaan pilihan dan terpaksa mau menerima tingkat suku tersebut, pihak perbankan belum serta merta akan mengucurkan dana pinjaman walaupun usaha MKM tersebut sudah feasible bahkan sudah bankable, nampaknya bank masih enggan, atau terlalu hati-hati (prudent), mereka sangat selektif. Kenyataan ini tidak seimbang dengan jumlah dana yang dihimpun bank dari masyarakat (dalam neraca bank diistilahkan sebagai DPK ~ dana pihak ketiga) dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan lainnya yang jumlahnya mencapai Rp1.753,3 triliun. Lalu dikemanakan dana tersebut, membiarkan dalam kondisi over likuiditas?, bukankah akan menjadi beban dalam jangka panjang? Karena akan membengkakkan cost of fund?. Merekalah yang mengerti.
Pesan untuk Pemimpin Anak Negeri.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan sekali bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia. Kalau kondisi ini tetap berlangsung hingga akhir tahun 2009, apa yang akan terjadi. Yang jelas, Pelaku UMKM tentunya semakin susah dan menderita, mereka terpaksa harus menggunakan dana mahal, dari rentenir, kartu kredit, pelempar uang, bank gelap, bos, juragan yang berfungsi sebagai pedagang pengumpul, supplier yang berani memberi pinjaman modal dengan menekan harga beli dan sebagainya. Sumber-sumber dana mahal tersebut sangat menikmati hasil mereka, lalu “Salahkah mereka?” tiada yang salah. Mereka adalah alternatif dikala situasi semakin sulit yang dihadapi pelaku UMKM.
Namun pernahkah terpikirkan oleh kita, apa dampaknya terhadap pelaku UMKM yang jumlahnya mencapai 50 juta unit usaha di Indonesia? Setiap unit usaha bukan hanya keluarga mereka saja yang menggantungkan asa, namun juga menghidupi para pekerja dan keluarganya, yang totalnya bisa mencapai 180 juta jiwa. Dapatkah kita membayangkan akibatnya bagi perekonmian mereka (UMKM)? “Haruskah kita bertanya pada rumput yang bergoyang?”. Silahkan !, semua pihak untuk mari memikirkan nasib rakyat kecil, pengusaha mikro kecil dan menengah. Penulis sendiri merasa tidak berkompeten untuk menjawab dan apalagi menyelesaikan persoalan ini. Semua harusnya terpulang kepada kita, apakah kita mau dan bersungguh membangun bersama anak negeri ini atau membiarkan mereka digilas waktu jatuh terkapar, masuk ke dalam lubang buatan sendiri, karena lubang yang digali lebih banyak dibandingkan lubang yang ditutup. Sebagai referensi kita bersama, Kriteria usaha yang masuk dalam kelompok UMKM sesuai yang ada pada Undang Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah:
|
Kriteria UMKM
|
Mikro
|
Kecil
|
Menengah
|
|
Kekayaan Bersih (tidak termasuk tanah & bangunan)
|
Paling banyak Rp.50 juta
|
Lebih dari Rp. 50 juta s/d paling banyak Rp. 500 juta
|
Lebih dari Rp. 500 juta s/d paling banyak Rp. 10 Milyar
|
|
Hasil Penjualan Tahunan (Omset/tahun)
|
Paling banyak Rp.300 juta
|
Lebih dari Rp.300 juta s/d paling banyak Rp. 2,5 Milyar
|
Lebih dari Rp.2,5 Milyar s/d paling banyak Rp. 50 Milyar
|
Wahai pemimpin anak negeri, di level manapun dikau mengabdi, eksekutif, legislatif, direksi bumn/swasta, penguasa, konglomerat, para profesional muda, dai dan lainnya, bahkan para capres/cawapres sekalipun, yang masih berkuasa atau hendak berkuasa, berilah kami bukti jangan hanya janji. Fokuslah pada kondisi kekinian. UMKM perlu modal untuk berusaha. Bangunlah UMKM yang tangguh dan mandiri di negeri sendiri, Nusantara kita, Indonesia.
Semoga bermanfaat. Majulah UMKM. Merdeka
ranah bumi pertiwi, 17 Juni 2009
Komentar terakhir
g
KUR maksimal 5 juta
maaf sy mau berkons