Latar Belakang

Perkembangan realisasi kredit UMKM di Sumut pada akhir triwulan I 2006 sebesar Rp. 16,42 Trilyun, sebagian besar berasal  dari Bank Umum sebesar 93,83 % sedangkan sisanya 6,37 % berasal dari Bank Umum Syariah, angka realisasi ini masih lebih baik dari angka realisasi nasional yang masih berkisar 1,49%.

Realisasi kredit Bank Umum yang diserap oleh UMKM apabila dipilah menurut sektor usaha mikro, kecil dan menengah maka sebagian besar didominasi oleh sektor menengah sebesar 68,17% sisanya sektor 28,77% dan sektor mikro 3,05%.   Realisasi alkokasi kredit kepada UMKM pada Bank Umum Syariah lebih tinggi dari Bank Umum. Sektor menengah menyerap kredit sebesar 50,9% sedangkan sektor kecil 41,39% dan sektor mikro 7,71%.

Fokus pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Sektor menengah menyerap sebagian besar alokasi kredit dari perbankan dibandingkan sekotr usaha mikro dan kecil (UMK).  Untuk ke depan nampaknya perlu lebih fokus pada pembinaan dan pengembangan sektor UMK mengingat masih banyaknya persoalan yang dihadapi UMK.

Persoalan utama yang dihadapi UMK saat ini adalah: (a) UMK adalah tulang punggung ekonomi yang dielu-elukan, kenyataannya kurang nutrisi (calcium), bahkan sudah mulai dirusak oleh bunga tinggi; (b) Definisi kredit UMK dapat dibagi dua yaitu Mikro (0 s/d Rp 50 juta) dan Kecil (Rp 50 juta s/d Rp 500 juta); (c) Kredit perbankan konvensional untuk  UMK yang cukup tinggi belum berdampak signifikan terhadap pengembangan usaha rakyat sebagian bersifat konsumtif dan tidak didukung dengan sistem pengembangan usaha rakyat; (d) Berbagai upaya pemerintah yang tak terkoordinasi dengan baik juga belum memperlihatkan hasil optimal bahkan bisa merusak (e) Mayoritas pengusaha UMK tidak bankable (tidak memenuhi syarat memperoleh kredit); Pengusaha Pemula tanpa pengalaman, tanpa pembukuan dan adm usaha, Konsep usaha kurangTidak memiliki jaminan kredit (collateral) (f) Modal Ventura, BPR/BPRS dan Lembaga Keuangan Shariah yang sangat berpotensi dan sangat cocok untuk UMK belum diperankan secara baik dan benar.

UMK Lahannya Bank Umum Syariah

Berbagai persoalan yang melilit UMK merupakan kesempatan terbaik bagi bank - bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya untuk menunjukkan perannya. Secara mendasar konsep ekonomi syariah adalah bagaimana memberdayakan pelaku UMK (masyarakat) secara bersungguh sepenuh hati sampai mereka mampu mandiri dan menjadi pengusaha yang tangguh.

Lembaga Keuangan Syariah paling cocok membangun dan mengembangkan UMK karena: (a) Fokus utamanya pada pembentukan (start-up) dan pengembangan UMK (untuk modal usaha bukan kredit konsumtif); (b)Tidak memberi kredit, tapi memberi pembiayaan (memodali) pengusaha UMK. Resiko usaha ditanggung bersama (bank dan pengusaha); (c) Bentuk usahanya investasi bersama (partnership) dengan sistem bagi hasil dan bagi resiko; (d) Membantu peningkatan kemampuan calon nasabah sebelum,  selama dan setelah dimodali oleh bank; (e) Membiayai juga pengusaha pemula (start-up) sepanjang Konsep usaha jelas, ada Kemampuan dan Motivasi tinggi (KKM); (f) Memiliki cara untuk meringankan calon nasabah dari keharusan memiliki jaminan kredit (Collateral); (g) Mengharamkan kolusi, korupsi dan nepotisme

Sinergi Bank Umum Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah dengan UMK

Persoalan yang dihadapi UMK dapat disinkronkan dengan peran lembaga keuangan syariah dalam bentuk sinergi yang kuat. Dalam sinergi ini diharapkan peran aktif dari berbagai pihak seperti asosiasi perbanakan syariah (Asbisindo), konsultan keuangan mitra bank (KKMB), bank syariah, modal ventura syariah, BPR syariah, BMT, Kadin, Universitas, ICMI dan pihak lainnya yang bersungguh dengan UMK. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pembiayaan UMK dan lebih jauh mampu memandirikan UMK di derah Sumatera Utara.