Archive for July, 2008

Sistem Informasi Terpadu Usaha Kecil - SIPUK - BI

Posted on July 31st, 2008 in Uncategorized | No Comments »

 

Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil
(SIPUK)

SIPUK singkatan dari Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil. Merupakan website yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk pengembangan usaha kecil di Indonesia. Sistem ini memiliki muatan yang banyak untuk diketahui dan dimanfaatkan oleh usaha kecil. Terdapat  5 sistem informasi pendukung lainnya yang saling terkait satu sama lain, yaitu

SIB                : Sistem Informasi Baseline Economic Survey

SIABE            : Sistem Informasi Agriindustri Berorientasi Ekspor

SPKUI            : Sistem Informasi Penunjang Keputusan Investasi

SI-LMUK        : Sistem Informasi Pola Pembiayaan Lending Model Usaha Kecil

SI-PMK           : Sistem Informasi Prosedur Memperoleh Kredit

Pengembangan SI-PUK tidak terlepas dari kebijakan dan strategi yang diambil oleh Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil sejak tahun 1978 sampai dengan berlaku Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. SI-PUK merupakan salah satu bagian dari strategi pengembangan usaha kecil melalui kegiatan penyediaan informasi.

Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 1999 tersebut, Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi mengalami perubahan yang mendasar. Bank Indonesia tidak lagi dapat memberikan bantuan keuangan, yang dikenal dengan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) terhadap dunia usaha termasuk usaha kecil. Dengan demikian peranan Bank Indonesia dalam membantu usaha kecil bersifat tidak langsung, yaitu melalui pemeliharaan kestabilan nilai rupiah, mengupayakan terciptanya perbankan (termasuk Bank Perkreditan Rakyat) yang sehat, mendukung perkembangan perbankan berdasarkan prinsip syariah dan melalui kebijakan perkreditan dibidang perbankan, termasuk pemberian bantuan teknis dan fasilitasi. Dalam pada itu Bank Indonesia dalam upaya mengembangkan usaha kecil melakukan kegiatan sbb :

1. Pelatihan

Kegiatan pelatihan kepada perbankan, merupakan salah satu upaya untuk memperkenalkan, memotivasi dan mengembangkan kemampuan dalam melayani segmen usaha kecil dan mikro serta mengembangkan hubungan bank dengan usaha kecil dan mikro.

Pelatihan diberikan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai usaha mikro dan kecil. Untuk pembiayaan usaha mikro, pelatihan yang diberikan difokuskan pada pola pemberian kredit secara kelompok. Pola ini di kembangkan melalui Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK). Sementara untuk pembiayaan usaha kecil, pelatihan diberikan sesuai dengan permintaan perbankan dengan materi difokuskan pada pengembangan usaha kecil.

2. Penelitian
Ruang lingkup penelitian mencakup segala aspek perbankan dan lembaga keaungan dalam meningkatkan pemberian kredit untuk pengembangan usaha kecil dan mikro, sesuai ketentuan BI. Sedangkan obyek penelitian ditetapkan setiap tahun dalam program kerja sesuai dengan kebutuhan.

3. Penyediaan informasi
Jenis-jenis informasi antara lain berupa data perkreditan, data yang tergabung dalam SI-PUK yaitu data komoditi yang potensial untuk dikembangkan di suatu Dati I sampai kecamatan, data komoditas yang potensial untuk diekspor, model pola pembiayaan usaha kecil, prosedur memperoleh kredit dan informasi lain dalam rangka KUK. Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media massa, media elektronik dan sosialisasi (seminar atau lokakarya).

Keberhasilan pelaksanaan suatu program sangat tergantung pada dukungan informasi yang menunjang program tersebut. Salah satu bentuk dukungan informasi yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi kepada perbankan dibidang penyaluran KUK, Bank Indonesia akan senantiasa menghimbau kepada perbankan untuk menyalurkan kreditnya kepada kredit usaha kecil dan penyusunan SI-PUK.

SI-PUK merupakan kumpulan sistem informasi usaha kecil berbasis internet yang disusun oleh Bank Indonesia secara terpadu/terintegrasi antara satu sistem informasi, dengan sistem informasi lainnya, sehingga dapat menyajikan informasi yang mudah diakses oleh pengguna, terdiri dari :

Salah satu pelaksanaan dari kebijakan dalam rangka pengembangan usaha kecil , sejak tahun 1978, Bank Indonesia melalui Proyek Pengembangan Usaha Kecil (PPUK) telah memberikan bantuan teknis kepada perbankan di Indonesia untuk meningkatkan akses perbankan dalam permberian kredit usaha kecil. Salah satu jenis bantuan teknis dimaksud berupa penyedian informasi antara lain penyediaan informasi yang berasal dari hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi.

Hasil-hasil penelitian tersebut antara lain (1) Penelitian Dasar Potensi Ekonomi di suatu Propinsi atau dikenal dengan nama Baseline Economic Survey (BLS), (2) Penelitian Agroindustri Berorientasi Ekspor, dan (3) Penelitian Pola Pembiayaan Usaha/lending model Usaha Kecil.

Sebagai upaya untuk lebih memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih menyebarluaskan secara cepat laporan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat luas yang terkait dengan pengembangan usaha kecil.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia telah memasukkan hasil-hasil penelitian dimaksud ke dalam suatu Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SI-PUK yang dapat diakses melalui internet/website Bank Indonesia dalam versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.

Pengembangan SI-PUK dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sektor usaha kecil memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional, baik dilihat dari kuantitas maupun dari kualitasnya dalam meningkatkan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja serta mewujudkan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Secara rinci peran strategis dari usaha kecil antara lain sbb :

1. Memiliki jumlah yang banyak dan terdapat diseluruh sektor ekonomi
2. Memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja
3. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal serta menghasilkan barang dan  jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga yang terjangkau.

Salah satu pelaksanaan dari kebijakan dalam rangka pengembangan usaha kecil , sejak tahun 1978, Bank Indonesia melalui Proyek Pengembangan Usaha Kecil (PPUK) telah memberikan bantuan teknis kepada perbankan di Indonesia untuk meningkatkan akses perbankan dalam permberian kredit usaha kecil. Salah satu jenis bantuan teknis dimaksud berupa penyedian informasi antara lain penyediaan informasi yang berasal dari hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi. Hasil-hasil penelitian tersebut antara lain (1) Penelitian Dasar Potensi Ekonomi di suatu Propinsi atau dikenal dengan nama Baseline Economic Survey (BLS), (2) Penelitian Agroindustri Berorientasi Ekspor, dan (3) Penelitian Pola Pembiayaan Usaha/lending model Usaha Kecil.

Sebagai upaya untuk lebih memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih menyebarluaskan secara cepat laporan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat luas yang terkait dengan pengembangan usaha kecil.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia telah memasukkan hasil-hasil penelitian dimaksud ke dalam suatu Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SI-PUK yang dapat diakses melalui internet/website Bank Indonesia dalam versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.

PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH

Posted on July 31st, 2008 in Uncategorized | 3 Comments »

PENDAHULUAN

Upaya pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dewasa ini mendapat perhatian yang cukup besar dari berbagai pihak, baik pemerintah, perbankan, swasta, lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga-lembaga internasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh besarnya potensi UMKM yang perlu diefektifkan sebagai motor penggerak perekonomian nasional setelah mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Peran UMKM dalam perekonomian domestik semakin meningkat terutama setelah krisis 1997. Di saat perbankan menghadapi kesulitan untuk mencari debitur yang tidak bermasalah, UMKM menjadi alternatif penyaluran kredit perbankan.  Berdasarkan statistik BPS tahun 2000, UMKM (kurang lebih 40 juta unit) mendominasi lebih dari 90% total unit usaha dan menyerap angkatan kerja dengan prosentase yang hampir sama.  Data BPS juga memperkirakan 57% PDB bersumber dari unit usaha ini dan menyumbang hampir 15% dari ekspor barang Indonesia.  Ditinjau dari reputasi kreditnya, UMKM juga mempunyai prestasi yang cukup membanggakan dengan tingkat kemacetan kredit yang relatif kecil. Pada akhir 2002,  kredit bermasalah UMKM (NPL) hanya  3,9%, jauh lebih kecil  dibandingkan dengan total kredit perbankan yang mencapai 10,2%.

Kondisi tersebut mencerminkan bahwa pemberian kredit ke UMKM merupakan salah satu upaya dalam rangka penyebaran risiko perbankan, sementara suku bunga kredit UMKM sesuai dengan tingkat bunga pasar sehingga bank akan mempunyai margin yang cukup. Sektor ini mempunyai ketahanan yang relatif lebih baik dibandingkan dengan usaha besar karena kurangnya ketergantungan pada bahan baku impor dan potensi pasar yang tinggi mengingat harga produk yang dihasilkan relatif rendah sehingga terjangkau oleh golongan ekonomi lemah.  Namun demikian, UMKM juga mempunyai karakteristik pembiayaan yang unik, yakni diperlukannya ketersediaan dana pada saat ini, jumlah dan sasaran yang tepat,  prosedur yang relatif sederhana, adanya kemudahan akses ke sumber pembiayaan serta perlunya program pendampingan (technical assistance). 

Dibalik ketangguhan puluhan juta UMKM di atas, upaya pengembangan UMKM masih menjumpai berbagai kendala seperti pengelolaan usaha yang masih tradisional, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, skala dan teknik produksi yang rendah serta masih terbatasnya akses kepada lembaga keuangan, khususnya perbankan.

Berbagai upaya dalam rangka pengembangan UMKM telah dilakukan oleh berbagai pihak antara lain dengan memperkenalkan pola pendekatan dalam rangka pembiayaan UMKM seperti pola PHBK, pola pendekatan klaster dan pola kemitraan. Terakhir ini, pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan tenaga BDSP yang dapat berfungsi sebagai jembatan penghubung antara UMKM dengan perbankan. Pemanfaatan tenaga BDSP ini diyakini pula dapat membantu pemerintah dalam mensukseskan  program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi penyaluran kredit perbankan kepada UMKM.

al ini diperkuat dengan adanya MOU antara Menko Kesra selaku Ketua Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 22 April 2002 yaitu yang merupakan komitmen perbankan dalam rangka ikut serta dalam program penanggulangan kemiskinan.  Dalam MoU tersebut tercantum kegiatan yang akan dilakukan masing-masing pihak, yang dituangkan dalam suatu action plan

Berdasarkan pemikiran di atas, agar pemberdayaan UMKM melalui pemberdayaan BDSP dapat berjalan dengan baik, maka pada tanggal 22 Februari 2003 ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Sekretaris KPK tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberdayaan Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank (KKMB/BDSP).   Satgas inilah yang secara konseptual  melakukan pemberdayaan BDSP. Di tingkat daerah, pembentukan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dilakukan dengan SK Gubernur untuk Provinsi dan SK Bupati/Walikota  untuk tingkat Kabupaten/Kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, KPK, Perbankan, Bank Indonesia dan lembaga lainnya di tingkat daerah.

Pada tanggal 8 Juni 2005, MOU Gubernur Bank Indonesia dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) tersebut di atas telah diperbaharui dengan lebih memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.