Archive for August, 2008

Sistem Informasi Terpadu Usaha Kecil - SIPUK - BI

August 9th, 2008 | Uncategorized | No Comments »

 

Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil
(SIPUK)

http://www.bi.go.id/sipuk/id/index.asp

SIPUK singkatan dari Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil. Merupakan website yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk pengembangan usaha kecil di Indonesia. Sistem ini memiliki muatan yang banyak untuk diketahui dan dimanfaatkan oleh usaha kecil. Terdapat  5 sistem informasi pendukung lainnya yang saling terkait satu sama lain, yaitu

SIB                : Sistem Informasi Baseline Economic Survey

SIABE            : Sistem Informasi Agriindustri Berorientasi Ekspor

SPKUI            : Sistem Informasi Penunjang Keputusan Investasi

SI-LMUK        : Sistem Informasi Pola Pembiayaan Lending Model Usaha Kecil

SI-PMK          : Sistem Informasi Prosedur Memperoleh Kredit

Pengembangan SI-PUK tidak terlepas dari kebijakan dan strategi yang diambil oleh Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil sejak tahun 1978 sampai dengan berlaku Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. SI-PUK merupakan salah satu bagian dari strategi pengembangan usaha kecil melalui kegiatan penyediaan informasi.

Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 1999 tersebut, Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi mengalami perubahan yang mendasar. Bank Indonesia tidak lagi dapat memberikan bantuan keuangan, yang dikenal dengan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) terhadap dunia usaha termasuk usaha kecil. Dengan demikian peranan Bank Indonesia dalam membantu usaha kecil bersifat tidak langsung, yaitu melalui pemeliharaan kestabilan nilai rupiah, mengupayakan terciptanya perbankan (termasuk Bank Perkreditan Rakyat) yang sehat, mendukung perkembangan perbankan berdasarkan prinsip syariah dan melalui kebijakan perkreditan dibidang perbankan, termasuk pemberian bantuan teknis dan fasilitasi. Dalam pada itu Bank Indonesia dalam upaya mengembangkan usaha kecil melakukan kegiatan sbb :

1. Pelatihan

Kegiatan pelatihan kepada perbankan, merupakan salah satu upaya untuk memperkenalkan, memotivasi dan mengembangkan kemampuan dalam melayani segmen usaha kecil dan mikro serta mengembangkan hubungan bank dengan usaha kecil dan mikro.

Pelatihan diberikan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai usaha mikro dan kecil. Untuk pembiayaan usaha mikro, pelatihan yang diberikan difokuskan pada pola pemberian kredit secara kelompok. Pola ini di kembangkan melalui Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK). Sementara untuk pembiayaan usaha kecil, pelatihan diberikan sesuai dengan permintaan perbankan dengan materi difokuskan pada pengembangan usaha kecil.

2. Penelitian
Ruang lingkup penelitian mencakup segala aspek perbankan dan lembaga keaungan dalam meningkatkan pemberian kredit untuk pengembangan usaha kecil dan mikro, sesuai ketentuan BI. Sedangkan obyek penelitian ditetapkan setiap tahun dalam program kerja sesuai dengan kebutuhan.

3. Penyediaan informasi
Jenis-jenis informasi antara lain berupa data perkreditan, data yang tergabung dalam SI-PUK yaitu data komoditi yang potensial untuk dikembangkan di suatu Dati I sampai kecamatan, data komoditas yang potensial untuk diekspor, model pola pembiayaan usaha kecil, prosedur memperoleh kredit dan informasi lain dalam rangka KUK. Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media massa, media elektronik dan sosialisasi (seminar atau lokakarya).

Keberhasilan pelaksanaan suatu program sangat tergantung pada dukungan informasi yang menunjang program tersebut. Salah satu bentuk dukungan informasi yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi kepada perbankan dibidang penyaluran KUK, Bank Indonesia akan senantiasa menghimbau kepada perbankan untuk menyalurkan kreditnya kepada kredit usaha kecil dan penyusunan SI-PUK.

SI-PUK merupakan kumpulan sistem informasi usaha kecil berbasis internet yang disusun oleh Bank Indonesia secara terpadu/terintegrasi antara satu sistem informasi, dengan sistem informasi lainnya, sehingga dapat menyajikan informasi yang mudah diakses oleh pengguna, terdiri dari :

Salah satu pelaksanaan dari kebijakan dalam rangka pengembangan usaha kecil , sejak tahun 1978, Bank Indonesia melalui Proyek Pengembangan Usaha Kecil (PPUK) telah memberikan bantuan teknis kepada perbankan di Indonesia untuk meningkatkan akses perbankan dalam permberian kredit usaha kecil. Salah satu jenis bantuan teknis dimaksud berupa penyedian informasi antara lain penyediaan informasi yang berasal dari hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi.

Hasil-hasil penelitian tersebut antara lain (1) Penelitian Dasar Potensi Ekonomi di suatu Propinsi atau dikenal dengan nama Baseline Economic Survey (BLS), (2) Penelitian Agroindustri Berorientasi Ekspor, dan (3) Penelitian Pola Pembiayaan Usaha/lending model Usaha Kecil.

Sebagai upaya untuk lebih memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih menyebarluaskan secara cepat laporan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat luas yang terkait dengan pengembangan usaha kecil.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia telah memasukkan hasil-hasil penelitian dimaksud ke dalam suatu Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SI-PUK yang dapat diakses melalui internet/website Bank Indonesia dalam versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.

Pengembangan SI-PUK dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sektor usaha kecil memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional, baik dilihat dari kuantitas maupun dari kualitasnya dalam meningkatkan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja serta mewujudkan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Secara rinci peran strategis dari usaha kecil antara lain sbb :

1. Memiliki jumlah yang banyak dan terdapat diseluruh sektor ekonomi
2. Memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja
3. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal serta menghasilkan barang dan  jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga yang terjangkau.

Salah satu pelaksanaan dari kebijakan dalam rangka pengembangan usaha kecil , sejak tahun 1978, Bank Indonesia melalui Proyek Pengembangan Usaha Kecil (PPUK) telah memberikan bantuan teknis kepada perbankan di Indonesia untuk meningkatkan akses perbankan dalam permberian kredit usaha kecil. Salah satu jenis bantuan teknis dimaksud berupa penyedian informasi antara lain penyediaan informasi yang berasal dari hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi. Hasil-hasil penelitian tersebut antara lain (1) Penelitian Dasar Potensi Ekonomi di suatu Propinsi atau dikenal dengan nama Baseline Economic Survey (BLS), (2) Penelitian Agroindustri Berorientasi Ekspor, dan (3) Penelitian Pola Pembiayaan Usaha/lending model Usaha Kecil.

Sebagai upaya untuk lebih memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih menyebarluaskan secara cepat laporan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat luas yang terkait dengan pengembangan usaha kecil.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia telah memasukkan hasil-hasil penelitian dimaksud ke dalam suatu Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SI-PUK yang dapat diakses melalui internet/website Bank Indonesia dalam versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.

PENGENALAN PERKREDITAN

August 7th, 2008 | Uncategorized | No Comments »

Rehat 

Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh  jasa dari debitur sebagai keuntungan  bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.

Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. 

Potensi usaha dan jumlah UMKM yang membutuhkan kredit  dari perbankan cukup besar, namun  hanya sebagian yang dapat memperoleh fasilitas kredit karena pihak perbankan  belum  mengenal  betul UMKM, sementara  dipihak lain UMKM  yang ada masih banyak yang belum yang memenuhi  persyaratan teknis perbankan.  Oleh karena itu  peranan Konsultan KKMB yang membina UMKM hingga layak  berhubungan dengan bank sangat penting  dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit UMKM perbankan secara keseluruhan. 

Untuk memperkuat  kemampuan  Konsultan dalam menghubungkan  UMKM dengan bank,  maka para Konsultan perlu mengenal kegiatan bank khususnya tentang perkreditan mulai dari  prosedur, penilaian  hingga monitoring dan pembinaan kredit, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan perkreditan perbankan.

Pengertian Kredit dan Perkreditan

Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur,  kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.

Menurut UU No. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998,  terdapat dua istilah yang berbeda namun mengandung makna yang sama yaitu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Definisi kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut :

  • Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
  • Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dari kedua rumusan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk  kontra prestasi yang diberikan debitur kepada bank atas pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.   Pada bank konvensional yang menggunakan istilah kredit,  kontra prestasinya berupa bunga, sedangkan bank syariah yang menggunkan istilah pembiayaan  kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.

Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya  pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin.  Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu sumber  dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.

Unsur Pemberian Kredit

Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu :

  • Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
  • Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama.
  • Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
  • Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

Tujuan Pemberian Kredit   

Tujuan pemberian kredit adalah:

  • Mencari keuntungan;   Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit  yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
  • Membantu usaha nasabah;   Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
  • Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang  dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
  • Membantu masyarakat;Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Prosedur Pemberian Kredit

Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.

Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum,  secara umum sebagaimana  flow chart berikut :

Pemeriksaan berkas pinjaman

Wawancara  I

On the spot

Wawancara  II

Penilaian dan analisis kebutuhan kredit

Keputusan Kredit

Penandatangan  akad  dan berkas kredit

Realisasi Kredit

Penyaluran / Penarikan kredit

Pengajuan berkas Permohonan pinjaman

 

Secara  detil prosedur  pemberian kredit  adalah sebagai berikut :

1.  Pengajuan berkas-berkas

     Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :

  • Latar belakang perusahaan
  • Maksud dan tujuan
  • Besarnya kredit dan jangka waktu
  • Cara pengembalian kredit
  • Jaminan kredit

      Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :

  • Akte notaris
  • Tanda daftar perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
  • Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
  • Bukti diri dari pimpinan perusahaan
  • Foto copy sertifikat jaminan

2.  Pemeriksaan berkas

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.

3.  Wawancara I

     Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.

4.     On the Spot

Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.

5.     Wawancara II

         Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the   spot di lapangan.

6.     Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit

        Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.

7.  Keputusan Kredit

Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:

  • jumlah uang yang diterima
  • jangka waktu
  • dan biaya-biaya yang harus dibayar

8.     Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.

9.     Realisasi kredit

Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

10. Penyaluran/penarikan

Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu

  • sekaligus atau
  • secara bertahap.

Cara Mengajukan Pinjaman (Pembiayaan / Kredit) Ke BANK

August 6th, 2008 | Uncategorized | 5 Comments »

Pedoman Penyusunan Proposal Kredit ke Bank

Masih banyak ditemui di lapangan UMKM yang belum biasa menyusun proposal kredit atau pembiayaan kepada Bank, padahal mereka butuh modal usaha. Berikut ini diberikan garis besar penulisan proposal tersebut. Untuk info lebih rinci silahkan menghubungi kami, Insya Allah akan dibantu.

  1. Proposal kredit, pada dasarnya hampir sama dgn studi kelayakan, namun pembahasannya tidak mendalam dan tidak menyeluruh seperti pada studi kelayakan.
  2. Proposal kredit, biasanya aspek yang  ditonjolkan adalah aspek pemasaran dan analisis keuangan.
  3. Untuk usaha mikro atau kecil (utk skala tertentu) cukup  membuat proposal saja.
  4. Untuk usaha kecil & skala menengah ke atas harus menyusun SK      

DAFTAR ISI PROPOSAL KREDIT KE BANK

  • RINGKASAN EKSEKUTIF
  • TUJUAN
  • KONDISI USAHA SAAT INI:
  • KUALITATIF
  • KUANTITATIF
  • RENCANA PENGEMBANGAN USAHA
  • RENCANA KEBUTUHAN KREDIT
  • RENCANA JAMINAN KREDIT
  • KESIMPULAN
  • REKOMENDASI 

RINGKASAN EKSEKUTIF

  • Nama Usaha
  • Jumlah Kredit
  • Jenis Kredit (Modal Kerja/Investasi)
  • Target Kredit (Individual / Kelompok)
  • Jangka Waktu Kredit (Pendek/ Panjang)

T U J U A N

Peruntukkan disusunnya Proposal Kredit

KONDISI USAHA SAAT INI

  • A.  KUALITATIF
  • Historis
  • Managemen
  • Kepemilikan
  • Pemasaran
  • Produksi

RENCANA PENGEMBANGAN USAHA

  • Alasan untuk peningkatan (Market, Produksi)
  • Asumsi /Kebijakan yang akan ditempuh
  • SWOT ANALYSIS
  • Risiko-Risiko : Produksi, Pasar, Managemen, Keuangan serta alternatif eliminasi/mitigasi risiko yang akan dilakukan

RENCANA KEBUTUHAN KREDIT

  • Analisa Perputaran Modal
  • Analisa Arus Kas
  • Analisa Rugi/Laba

RENCANA JAMINAN

  • Bentuk Jaminan : Tanah, Rumah, Mesin, Mobill
  • Hak atas Jaminan tersebut : Hak Milik, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa
  • Keterkaitan antara pemilik jaminan dengan calon debitur

KESIMPULAN

  • Aspek Produksi
  • Aspek Pemasaran
  • Aspek Keuangan  
  • Aspek Manajemen
  • Aspek Jaminan

REKOMENDASI

  1. Feasible (Layak Usaha), Uraikan apa sebabnya disebut Feasible 
  2. Bankable (Prodential Banking). Uraikan apa sebabnya dikategorikan bankable  

PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK (Prudential Banking)

Prinsip kehati-hatian analisis kredit (5 C + 3 R) :

  • CHARACTER
  • COLLATERAL
  • CAPITAL
  • CAPACITY
  • CONDITION
  • RETURN
  • REPAYMENT
  • RISK

PENOLAKAN KREDIT INTERNAL  (BANK)

  • Diluar Target Market (Mapping Bank) : Product Profile, Customer Profile
  • Pembina Kredit gagal dalam usulan (proposal)
  • Sektor Usaha masuk Negative List

EKSTERNAL (DEBITUR)

  • Jaminan kurang dari nominal kredit.
  • Jaminan cukup tetapi milik orang lain..
  • Informasi tentang debitur negatif
  • Panyampain tidak simpatik.
  • Termasuk sektor mujlai sakit di bank tersebut (traumatik)
  • Penyampaian proposal terlalu muluk dan canggih
  • Hasil investigasi bank buruk
  • Calon debitur agak menutup diri   

Ciri Ciri Usaha UMKM

August 5th, 2008 | Uncategorized | 2 Comments »

PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI UMKM

Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro

  • Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
  • Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
  • Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Contoh usaha mikro

  • Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
  • Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
  • Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :

  • Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
  • Tidak sensitive terhadap suku bunga;
  • Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
  • Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.

Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

Usaha Kecil

Pengertian usaha kecil

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.

Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ciri-ciri usaha menengah

  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:

  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja

Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :  

Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Usaha Besar

Jumlah Tenaga Kerja

< 4 orang

5-19 orang

20-99 orang

> 100 orang

Persoalan utama UMKM

August 4th, 2008 | Uncategorized | 1 Comment »

UMKM, Tulang punggung ekonomi yang dielu-elukan, kenyataannya kurang nutrisi (calcium).  Bahkan sudah mulai dirusak oleh bunga tinggi.     Kredit Perbankan konvensional untuk  UMKM yang cukup tinggi belum berdampak signifikan terhadap pengembangan usaha rakyat:  
Banyak kredit konsumtif  
Tidak didukung dengan sistem pengembangan usaha rakyat   Berbagai upaya pemerintah yang tak terkoordinasi dengan baik juga belum memperlihatkan hasil optimal bahkan bisa merusak    
Mayoritas pengusaha UMKM tidak bankable (tidak memenuhi syarat memperoleh kredit)  
Pengusaha Pemula tanpa pengalaman 
Tidak memiliki pembukuan dan adm usaha (pedagang dll)    
Tidak memiliki Konsep usaha yang jelas dan kemampuan usaha yang memadai 
Tidak memiliki jaminan kredit (collateral)
Modal Ventura , BPR/BPRS dan Lembaga Keuangan Syariah yang sangat berpotensi dan sangat cocok untuk UMKM belum diperankan secara baik dan benar

KITA PERLU BERSUNGGUH UNTUK MENGEMBANGKAN UMKM

DATA & BISNIS EKONOMI SUMUT

August 3rd, 2008 | Uncategorized | No Comments »

Launching d-bes

Demi memberi layanan kepada dunia usaha, khususnya kalangan pengusaha mikro kecil dan menengah di Sumatera Utara dan di Indonesia, disusun suatu website yang memberi informasi mengenai data-data dan informasi bisnis terkini. Situs ini akan sangat bermanfaat terutama sebagai sarana informasi, komunikasi antar para pelaku bisnis UMKM dan dunia usaha lainnya.
Website ini sudah di soft launching kepada kalangan perbankan, dan dalam tempo satu bulan ratingnya sudah mencapai lebih 10.000 pengunjung yang akses. Dalam waktu dekat website dbes akan di Launching. Silahkan dilihat dan diklik http://www.d-bes.net

Selamat menikmati segala sajian yang ada pada dbes “data dan bisnis ekonomi sumatera utara’
/edo
6281510360035

Bantuan Teknis Bank Indonesia Dalam Rangka Pengembangan UMKM

August 2nd, 2008 | Uncategorized | No Comments »

Bantuan Teknis Bank Indonesia
Dalam Rangka
Pengembangan UMKM

Berikut ini saya sampaikan informasi bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan UMKM di Indonesia, mengenai program yang ada di Bank Indonesia terutama dalam pengembangan UMKM. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Kantor Bank Indonesia di daerah di seluruh Indonesia  atau dapat mengunjungi website Bank Indonesia dengan alamat http://www.bi.go.id. Selamat membaca

Sejak diberlakukan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, dukungan Bank Indonesia dalam pengembangan UMKM diberikan dalam bentuk Bantuan Teknis antara lain Pelatihan.

PESERTA PELATIHAN :

A.      Bank

B.      Lembaga pembiayaan UMKM

C.      Lembaga Penyedia Jasa

TUJUAN PELATIHAN

Mendorong pemberian kredit kepada UMKM

JENIS/ TOPIK PELATIHAN
A.    PELATIHAN KEPADA BANK DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN UMKM
1.       RAPID RURAL APPRISAL (RRA)

Suatu pelatihan yang memperkenalkan metode untuk memahami potensi wilayah pedesaan, kondisi masyarakat secara cepat dan relatif murah dengan tujuan mengetahui kebutuhan dan potensi pelaku ekonomi serta mengenali peran lembaga keuangan formal dan informal di pedesaan dalam rangka :

*      Memperluas pasar bank

*      Membuka peluang untuk sektor ekonomi kecil

*      Mendukung usaha kelompok dan usaha masyarakat

Materi :

Ø  Pengantar metodologi survei,

Ø  Konsep dasar RRA,

Ø  Proses dan langkah RRA,

Ø  Persiapan pelaksanaan survei,

Ø  Refleksi dalam tim,

Ø  Evaluasi dan visualisasi,

Ø  Perumusan Strategi

Durasi : Maksimum 5 hari termasuk pergi/pulang

Jumlah Peserta : Minimum 20 orang, maksimum 30 orang per kelas

2.       ANALISIS PEMBERIAN KREDIT UMKM

Dengan pelatihan ini diharapkan peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan analisis kredit selain itu pelatihan ini diberikan juga berbagai studi kasus yang diambil dari pengalaman perbankan dalam melakukan analisis kredit

Materi :

Ø  Profil bisnis UMUM,

Ø  Risiko usaha dan resiko kredit UMKM,

Ø  Overview analisis kredit,

Ø  Aspek-aspek dalam studi kelayakan usaha,

Ø  Laporan Keuangan dan analisis laporan keuangan,

Ø  Analisis dan kebutuhan kredit investasi dan modal kerja,

Ø  Studi Kasus

Durasi :  Maks 5 hari termasuk pulang / pergi

Jumlah Peserta :  Minimum 20 orang, maksimum 30 orang per kelas

3.       PENANGANAN KREDIT UMKM BERMASALAH

Dengan pelatihan ini diharapkan peserta memiliki pengetahuan mengenai berbagai upaya dalam penyelesaian kredit bermasalah

Materi :

Ø  Aspek hukuk perkreditan dan peningkatan jaminan

Ø  Pengaruh kredit bermasalah,

Ø  Kebijakan perkreditan Bank Indonesia

Ø  Pencegahan kredit bermasalah,

Ø  Gejala dan faktor penyebab kredit bermasalah,

Ø  Penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah,

Ø  Penyusunan rekomendasi penanganan kredit bermasalah

Durasi :  Maks 4 hari termasuk pulang / pergi

Jumlah Peserta :  Minimum 20 orang, maksimum 30 orang per kelas

4.       PENGEMBANGAN HUBUNGAN BANK DENGAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (PHBK)

Dengan pelatihan ini diharapkan peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberian kredit kepada debitur mikro secara berkelompok.

            Materi :

Ø  Pasar keuangan mikro,

Ø  Konsep dan strategi PHBK,

Ø  Profil pengusaha mikro,

Ø  Identifikasi populasi pengusaha mikro,

Ø  Profil Kelompok pengusaha mikro,

Ø  Analisa kredit usaha kikro,

Ø  Tanggung renteng,

Ø  Pembentukan agunan alternatif,

Ø  Penghitungan risiko dan efisiensi kredit kepada Kelopok Pengusaha Mikro,

Ø  Penyusunan rekomendasi pengembangan PHBK

Durasi :  Maks 5 hari termasuk pulang / pergi

Jumlah Peserta :  Minimum 20 orang, maksimum 30 orang per kelas

B.    PELATIHAN KEPADA LEMBAGA PENYEDIA JASA / BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES PROVIDER (BDSP) / KONSULTAN KEUANGAN MITRA BANK

Dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan dalam menilai studi kelayakan suatu usaha dan membuat proposal kredit

Materi :

Ø  Pemberdayaan UMKM dan BDSP,

Ø  Pengenalan Perkreditan,

Ø  Pengantar akuntansi,

Ø  Analisis Laporan keuangan usaha,

Ø  Pedoman penyusunan studi kelayakan usaha dan proposal kredit,

Ø  Penyusunan questioner,

Ø  Aspek hukum suatu usaha,

Ø  Aspek keuangan usaha,

Ø  Aplikasi komputer dalam studi kelayakan usaha,

Ø  Monitoring kredit oleh BDSP

Durasi :  Maks 6 hari termasuk pulang / pergi

Jumlah Peserta :  Minimum 15 orang, maksimum 30 orang per kelas

(Sumber : Biro Kredit, Bank Indonesia)