Archive for October, 2008

Cotoh Nota Kesepakatan

Posted on October 20th, 2008 in Uncategorized | No Comments »

Berikut ini kami sampaikan contoh nota kesepakatan apabila konsultasi ingin dilanjutkan ke tingkat yang lebih mendalam

NOTA KESEPAKATAN

TENTANG

PENGEMBANGAN & PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL & MENENGAH (UMKM)

 

Pada hari ini, ………………., tanggal ….. bulan ……………….. tahun …………, bertempat di …………………………………………, yang bertanda tangan di bawah ini  :

 

…………………………………………            Pimpinan Usaha …………………………………….., bertempat tinggal di ……………………………., selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

Ir. Deddy Edward. MM                   Konsultan Keuangan Mitra Bank, bertempat tinggal di .Jakarta bertindak untuk dan atas nama  KKMB Binus UMKM selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

PIHAK PERTAMA dan  PIHAK KEDUA (yang selanjutnya secara besama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal sebagai berikut  :

 

Pasal 1

UMUM

 

a.    PARA PIHAK sepakat untuk mengembangkan  serta memberdayakan Usaha ………………………………………….  yang merupakan salah satu  upaya memberdayakan Usaha Mikro & Kecil (UMK) di …………………………

b.    PARA PIHAK sepakat untuk  pengembangan Usaha ………………….. dengan cara membantu menyusunkan proposal dan mencarikan sumber dana dan pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.

 

Pasal 2

TUJUAN

 

Tujuan Nota Kesepahaman  ini adalah :

a.    Memberdayakan  Usaha Mikro,  Kecil & Menengah  (UMKM) 

b.    Menganalisa dan menyusunkan proposal kredit / pembiayaan UMKM

c.    Mencarikan sumber dana dari lembaga keuangan bank atau non bank

 

Pasal 3

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

 

(1)  Tugas dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA ádalah sebagai berikut :

a.    Memastikan bahwa kewajiban kepada pihak lembaga keuangan bank  periode sebelumnya berjalan lancar dan tidak bermasalah

b.    Menyediakan informasi dan dokumen yang lengkap dan terperinci mengenai keadaan usaha yang sedang berlangsung

c.    Memiliki asset yang cukup untuk dipergunakan sebagai jaminan pinjaman kepada pihak lembaga keuangan bank

d.    Bersedia memenuhi persyaratan yang diminta dan ditetapkan oleh lembaga keuangan bank

e.    Bersedia membayar biaya-biaya yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank pada saat persetujuan kredit, termasuk biaya penilaian aset oleh appraisal independen yang ditetapkan lembaga keuangan bank.

f.     Bersedia memberikan fee jasa konsultasi kepada Pihak Kedua  sebesar …………. persen  dari jumlah kredit/pembiayaan yang telah disetujui oleh pihak lembaga keuangan bank.

 

(2)  Tugas dan tanggungjawab PIHAK KEDUA

a.    Merangkum data dan informasi yang diberikan Pihak Pertama secara sistematis

b.    Menyusun laporan pendahuluan mengenai kondisi dan perkembangan usaha Pihak Pertama sebagai dasar penyusunan proposal perusahaan

c.    Menyusun proposal kredit/pembiayan perusahaan untuk diajukan kepada lembaga keuangan bank

d.    Mendampingi Pihak Pertama bernegosiasi dengan pihak lembaga keuangan bank

e.    Menerima pembayaran fee jasa konsultasi dari Pihak Pertama

     

Pasal 4

PENUTUP

Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani  pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing  untuk disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

 

           PIHAK PERTAMA                                                                PIHAK KEDUA

 

 

 

      (……………………………….)                                           (……………………………..)

Kriteria UMKM

Posted on October 20th, 2008 in Uncategorized | No Comments »

KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

 

Termasuk kriteria manakah usaha Anda saat ini , apalah Mikro, Kecil atau Menengah?  Berikut ini kriteria yang tercantum dalam pasal  6  UU No. 20 Thn 2008 tentang UMKM

 

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.   memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.   memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

 

Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.   memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Kriteria sebagaimana dimaksud diatas nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Ikhtisar

Kriteria UMKM

Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Kekayaan Bersih (tidak termasuk tanah & bangunan)

Paling banyak  Rp. 50 juta

Lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta

Lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 Milyar

Hasil Penjualan Tahunan (Omset/tahun)

Paling banyak Rp.300 juta

Lebih dari Rp.300 juta sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Milyar

Lebih dari Rp. 2,5 Milyar sampai dengan paling banyak Rp. 50 Milyar

 

Kriteria ini perlu dikeketahui oleh para pelaku UMKM agar dapat menyesuaikan usahanya dengan kriteria sesuai UU No 20 UMKM. Terutama dalam berhubungan pihak lain (lembaga keuangan bank/non bank dan rekan bisnis) termasuk pula untuk penyusuain dokumen legal (surat-surat ijin).

Kriteria diatas sudah jauh berubah apabila dibandingkan dengan kriteria sebelumnya. Tentunya semua dilakukan untuk kemajuan usaha para pelaku usaha UMKM.

Bagi Anda yang kriterianya diatas kriteria Usaha Menengah, berarti masuk kedalam kriteria USAHA BESAR, alias Konglomerat.

Fee Jasa Layanan Konsultasi

Posted on October 20th, 2008 in Uncategorized | No Comments »

Fee Jasa Layanan

Beberapa mitra pelaku usaha UMKM seringkali bertanya, apakah untuk memperoleh layanan perlu membayar atau gratis.  Dalam hal konsultasi awal tentunya semua dapat dilakukan secara cuma-cuma alias gratis baik itu melalui konsultasi via email maupun telepon. Namun apabila konsultasi dilanjutkan dengan jasa layanan lainnya yang lebih mendalam seperti  poin berikut ini

Permodalan ke Bank  /non-Bank

Proposal Kredit / Pembiayaan Syariah

Business Plan - Rencana Usaha

Studi Kelayakan Bisnis / Feasibility Study

Credit Appraisal

Konsultasi & Pelatihan

Klaster & Micro Finance

(perincian dapat dilihat pada bagian pemberdayaan UMKM)

Tentunya perlu ada kesepakatan fee jasa konsultasi yang nilainya sesuai kewajaran yang berlaku di dunia usaha, artinya dapat dimusyawarahkan yang penting memberi manfaat bagi kedua belah pihak.

Perlu ada Nota Kesepakatan Tertulis

Saya punya pengalaman menarik membantu beberapa orang teman yang meminta pendampingan usahanya untuk permodalan ke bank.  Pada awalnya minta tolong dibuatkan proposal kredit/pembiayaan untuk pengembangan usaha namun hanya dengan kesepakatan lisan.  Setelah proposal selesai dan mendapat pembiyaan dari bank, ternyata punya banyak alasan alias tidak mau memberikan fee alias minta gratis atau istilah lain hanya proyek thank you.  Pengalaman tersebut tentunya terjadi di awal-awal saja, dan tidak menjadi masalah, namun ke depannya semua dibicarakan secara gamblang  dan dibuatkan dalam bentuk nota kesepakatan tertulis. Semua menjadi enak, pengusaha enak, kami para konsultan juga enak, usaha maju

Sebagai pedoman bagi rekan pelaku UMKM yang berminat memperoleh layanan konsultasi, berikut kami lampirkan contoh nota kesepakatan tertulis untuk jasa penyusunan proposal kredit/pembiayaan kepada bank. Untuk jasa layanan lainnya tentunya dapat disesuaikan meurut keperluan.