Cotoh Nota Kesepakatan
Posted on October 20th, 2008 in Uncategorized | No Comments »
NOTA KESEPAKATAN
TENTANG
PENGEMBANGAN & PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL & MENENGAH (UMKM)
Pada hari ini, ………………., tanggal ….. bulan ……………….. tahun …………, bertempat di …………………………………………, yang bertanda tangan di bawah ini :
………………………………………… Pimpinan Usaha …………………………………….., bertempat tinggal di ……………………………., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Ir. Deddy Edward. MM Konsultan Keuangan Mitra Bank, bertempat tinggal di .Jakarta bertindak untuk dan atas nama KKMB Binus UMKM selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (yang selanjutnya secara besama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal sebagai berikut :
Pasal 1
UMUM
a. PARA PIHAK sepakat untuk mengembangkan serta memberdayakan Usaha …………………………………………. yang merupakan salah satu upaya memberdayakan Usaha Mikro & Kecil (UMK) di …………………………
b. PARA PIHAK sepakat untuk pengembangan Usaha ………………….. dengan cara membantu menyusunkan proposal dan mencarikan sumber dana dan pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.
Pasal 2
TUJUAN
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah :
a. Memberdayakan Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM)
b. Menganalisa dan menyusunkan proposal kredit / pembiayaan UMKM
c. Mencarikan sumber dana dari lembaga keuangan bank atau non bank
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
(1) Tugas dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA ádalah sebagai berikut :
a. Memastikan bahwa kewajiban kepada pihak lembaga keuangan bank periode sebelumnya berjalan lancar dan tidak bermasalah
b. Menyediakan informasi dan dokumen yang lengkap dan terperinci mengenai keadaan usaha yang sedang berlangsung
c. Memiliki asset yang cukup untuk dipergunakan sebagai jaminan pinjaman kepada pihak lembaga keuangan bank
d. Bersedia memenuhi persyaratan yang diminta dan ditetapkan oleh lembaga keuangan bank
e. Bersedia membayar biaya-biaya yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank pada saat persetujuan kredit, termasuk biaya penilaian aset oleh appraisal independen yang ditetapkan lembaga keuangan bank.
f. Bersedia memberikan fee jasa konsultasi kepada Pihak Kedua sebesar …………. persen dari jumlah kredit/pembiayaan yang telah disetujui oleh pihak lembaga keuangan bank.
(2) Tugas dan tanggungjawab PIHAK KEDUA
a. Merangkum data dan informasi yang diberikan Pihak Pertama secara sistematis
b. Menyusun laporan pendahuluan mengenai kondisi dan perkembangan usaha Pihak Pertama sebagai dasar penyusunan proposal perusahaan
c. Menyusun proposal kredit/pembiayan perusahaan untuk diajukan kepada lembaga keuangan bank
d. Mendampingi Pihak Pertama bernegosiasi dengan pihak lembaga keuangan bank
e. Menerima pembayaran fee jasa konsultasi dari Pihak Pertama
Pasal 4
PENUTUP
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(……………………………….) (……………………………..)