Fee Jasa Layanan

Beberapa mitra pelaku usaha UMKM seringkali bertanya, apakah untuk memperoleh layanan perlu membayar atau gratis.  Dalam hal konsultasi awal tentunya semua dapat dilakukan secara cuma-cuma alias gratis baik itu melalui konsultasi via email maupun telepon. Namun apabila konsultasi dilanjutkan dengan jasa layanan lainnya yang lebih mendalam seperti  poin berikut ini

Permodalan ke Bank  /non-Bank

Proposal Kredit / Pembiayaan Syariah

Business Plan - Rencana Usaha

Studi Kelayakan Bisnis / Feasibility Study

Credit Appraisal

Konsultasi & Pelatihan

Klaster & Micro Finance

(perincian dapat dilihat pada bagian pemberdayaan UMKM)

Tentunya perlu ada kesepakatan fee jasa konsultasi yang nilainya sesuai kewajaran yang berlaku di dunia usaha, artinya dapat dimusyawarahkan yang penting memberi manfaat bagi kedua belah pihak.

Perlu ada Nota Kesepakatan Tertulis

Saya punya pengalaman menarik membantu beberapa orang teman yang meminta pendampingan usahanya untuk permodalan ke bank.  Pada awalnya minta tolong dibuatkan proposal kredit/pembiayaan untuk pengembangan usaha namun hanya dengan kesepakatan lisan.  Setelah proposal selesai dan mendapat pembiyaan dari bank, ternyata punya banyak alasan alias tidak mau memberikan fee alias minta gratis atau istilah lain hanya proyek thank you.  Pengalaman tersebut tentunya terjadi di awal-awal saja, dan tidak menjadi masalah, namun ke depannya semua dibicarakan secara gamblang  dan dibuatkan dalam bentuk nota kesepakatan tertulis. Semua menjadi enak, pengusaha enak, kami para konsultan juga enak, usaha maju

Sebagai pedoman bagi rekan pelaku UMKM yang berminat memperoleh layanan konsultasi, berikut kami lampirkan contoh nota kesepakatan tertulis untuk jasa penyusunan proposal kredit/pembiayaan kepada bank. Untuk jasa layanan lainnya tentunya dapat disesuaikan meurut keperluan.