Kriteria UMKM
Posted on October 20th, 2008 in Uncategorized |
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Termasuk kriteria manakah usaha Anda saat ini , apalah Mikro, Kecil atau Menengah? Berikut ini kriteria yang tercantum dalam pasal 6 UU No. 20 Thn 2008 tentang UMKM
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Kriteria sebagaimana dimaksud diatas nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Ikhtisar
|
Kriteria UMKM |
Usaha Mikro |
Usaha Kecil |
Usaha Menengah |
|
Kekayaan Bersih (tidak termasuk tanah & bangunan) |
Paling banyak Rp. 50 juta |
Lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta |
Lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 Milyar |
|
Hasil Penjualan Tahunan (Omset/tahun) |
Paling banyak Rp.300 juta |
Lebih dari Rp.300 juta sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Milyar |
Lebih dari Rp. 2,5 Milyar sampai dengan paling banyak Rp. 50 Milyar |
Kriteria ini perlu dikeketahui oleh para pelaku UMKM agar dapat menyesuaikan usahanya dengan kriteria sesuai UU No 20 UMKM. Terutama dalam berhubungan pihak lain (lembaga keuangan bank/non bank dan rekan bisnis) termasuk pula untuk penyusuain dokumen legal (surat-surat ijin).
Kriteria diatas sudah jauh berubah apabila dibandingkan dengan kriteria sebelumnya. Tentunya semua dilakukan untuk kemajuan usaha para pelaku usaha UMKM.
Bagi Anda yang kriterianya diatas kriteria Usaha Menengah, berarti masuk kedalam kriteria USAHA BESAR, alias Konglomerat.