Archive for August, 2008

Sistem Informasi Terpadu Usaha Kecil - SIPUK - BI

Posted on August 9th, 2008 in Uncategorized | No Comments »

 

Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil
(SIPUK)

http://www.bi.go.id/sipuk/id/index.asp

SIPUK singkatan dari Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil. Merupakan website yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk pengembangan usaha kecil di Indonesia. Sistem ini memiliki muatan yang banyak untuk diketahui dan dimanfaatkan oleh usaha kecil. Terdapat  5 sistem informasi pendukung lainnya yang saling terkait satu sama lain, yaitu

SIB                : Sistem Informasi Baseline Economic Survey

SIABE            : Sistem Informasi Agriindustri Berorientasi Ekspor

SPKUI            : Sistem Informasi Penunjang Keputusan Investasi

SI-LMUK        : Sistem Informasi Pola Pembiayaan Lending Model Usaha Kecil

SI-PMK          : Sistem Informasi Prosedur Memperoleh Kredit

Pengembangan SI-PUK tidak terlepas dari kebijakan dan strategi yang diambil oleh Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil sejak tahun 1978 sampai dengan berlaku Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. SI-PUK merupakan salah satu bagian dari strategi pengembangan usaha kecil melalui kegiatan penyediaan informasi.

Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 1999 tersebut, Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi mengalami perubahan yang mendasar. Bank Indonesia tidak lagi dapat memberikan bantuan keuangan, yang dikenal dengan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) terhadap dunia usaha termasuk usaha kecil. Dengan demikian peranan Bank Indonesia dalam membantu usaha kecil bersifat tidak langsung, yaitu melalui pemeliharaan kestabilan nilai rupiah, mengupayakan terciptanya perbankan (termasuk Bank Perkreditan Rakyat) yang sehat, mendukung perkembangan perbankan berdasarkan prinsip syariah dan melalui kebijakan perkreditan dibidang perbankan, termasuk pemberian bantuan teknis dan fasilitasi. Dalam pada itu Bank Indonesia dalam upaya mengembangkan usaha kecil melakukan kegiatan sbb :

1. Pelatihan

Kegiatan pelatihan kepada perbankan, merupakan salah satu upaya untuk memperkenalkan, memotivasi dan mengembangkan kemampuan dalam melayani segmen usaha kecil dan mikro serta mengembangkan hubungan bank dengan usaha kecil dan mikro.

Pelatihan diberikan kepada perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan minat perbankan dalam membiayai usaha mikro dan kecil. Untuk pembiayaan usaha mikro, pelatihan yang diberikan difokuskan pada pola pemberian kredit secara kelompok. Pola ini di kembangkan melalui Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK). Sementara untuk pembiayaan usaha kecil, pelatihan diberikan sesuai dengan permintaan perbankan dengan materi difokuskan pada pengembangan usaha kecil.

2. Penelitian
Ruang lingkup penelitian mencakup segala aspek perbankan dan lembaga keaungan dalam meningkatkan pemberian kredit untuk pengembangan usaha kecil dan mikro, sesuai ketentuan BI. Sedangkan obyek penelitian ditetapkan setiap tahun dalam program kerja sesuai dengan kebutuhan.

3. Penyediaan informasi
Jenis-jenis informasi antara lain berupa data perkreditan, data yang tergabung dalam SI-PUK yaitu data komoditi yang potensial untuk dikembangkan di suatu Dati I sampai kecamatan, data komoditas yang potensial untuk diekspor, model pola pembiayaan usaha kecil, prosedur memperoleh kredit dan informasi lain dalam rangka KUK. Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media massa, media elektronik dan sosialisasi (seminar atau lokakarya).

Keberhasilan pelaksanaan suatu program sangat tergantung pada dukungan informasi yang menunjang program tersebut. Salah satu bentuk dukungan informasi yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi kepada perbankan dibidang penyaluran KUK, Bank Indonesia akan senantiasa menghimbau kepada perbankan untuk menyalurkan kreditnya kepada kredit usaha kecil dan penyusunan SI-PUK.

SI-PUK merupakan kumpulan sistem informasi usaha kecil berbasis internet yang disusun oleh Bank Indonesia secara terpadu/terintegrasi antara satu sistem informasi, dengan sistem informasi lainnya, sehingga dapat menyajikan informasi yang mudah diakses oleh pengguna, terdiri dari :

Salah satu pelaksanaan dari kebijakan dalam rangka pengembangan usaha kecil , sejak tahun 1978, Bank Indonesia melalui Proyek Pengembangan Usaha Kecil (PPUK) telah memberikan bantuan teknis kepada perbankan di Indonesia untuk meningkatkan akses perbankan dalam permberian kredit usaha kecil. Salah satu jenis bantuan teknis dimaksud berupa penyedian informasi antara lain penyediaan informasi yang berasal dari hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi.

Hasil-hasil penelitian tersebut antara lain (1) Penelitian Dasar Potensi Ekonomi di suatu Propinsi atau dikenal dengan nama Baseline Economic Survey (BLS), (2) Penelitian Agroindustri Berorientasi Ekspor, dan (3) Penelitian Pola Pembiayaan Usaha/lending model Usaha Kecil.

Sebagai upaya untuk lebih memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih menyebarluaskan secara cepat laporan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat luas yang terkait dengan pengembangan usaha kecil.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia telah memasukkan hasil-hasil penelitian dimaksud ke dalam suatu Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SI-PUK yang dapat diakses melalui internet/website Bank Indonesia dalam versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.

Pengembangan SI-PUK dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sektor usaha kecil memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional, baik dilihat dari kuantitas maupun dari kualitasnya dalam meningkatkan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja serta mewujudkan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Secara rinci peran strategis dari usaha kecil antara lain sbb :

1. Memiliki jumlah yang banyak dan terdapat diseluruh sektor ekonomi
2. Memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja
3. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal serta menghasilkan barang dan  jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga yang terjangkau.

Salah satu pelaksanaan dari kebijakan dalam rangka pengembangan usaha kecil , sejak tahun 1978, Bank Indonesia melalui Proyek Pengembangan Usaha Kecil (PPUK) telah memberikan bantuan teknis kepada perbankan di Indonesia untuk meningkatkan akses perbankan dalam permberian kredit usaha kecil. Salah satu jenis bantuan teknis dimaksud berupa penyedian informasi antara lain penyediaan informasi yang berasal dari hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi. Hasil-hasil penelitian tersebut antara lain (1) Penelitian Dasar Potensi Ekonomi di suatu Propinsi atau dikenal dengan nama Baseline Economic Survey (BLS), (2) Penelitian Agroindustri Berorientasi Ekspor, dan (3) Penelitian Pola Pembiayaan Usaha/lending model Usaha Kecil.

Sebagai upaya untuk lebih memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih menyebarluaskan secara cepat laporan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat luas yang terkait dengan pengembangan usaha kecil.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia telah memasukkan hasil-hasil penelitian dimaksud ke dalam suatu Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SI-PUK yang dapat diakses melalui internet/website Bank Indonesia dalam versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.

PENGENALAN PERKREDITAN

Posted on August 7th, 2008 in Uncategorized | No Comments »

Rehat 

Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh  jasa dari debitur sebagai keuntungan  bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.

Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. 

Potensi usaha dan jumlah UMKM yang membutuhkan kredit  dari perbankan cukup besar, namun  hanya sebagian yang dapat memperoleh fasilitas kredit karena pihak perbankan  belum  mengenal  betul UMKM, sementara  dipihak lain UMKM  yang ada masih banyak yang belum yang memenuhi  persyaratan teknis perbankan.  Oleh karena itu  peranan Konsultan KKMB yang membina UMKM hingga layak  berhubungan dengan bank sangat penting  dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit UMKM perbankan secara keseluruhan. 

Untuk memperkuat  kemampuan  Konsultan dalam menghubungkan  UMKM dengan bank,  maka para Konsultan perlu mengenal kegiatan bank khususnya tentang perkreditan mulai dari  prosedur, penilaian  hingga monitoring dan pembinaan kredit, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan perkreditan perbankan.

Pengertian Kredit dan Perkreditan

Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur,  kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.

Menurut UU No. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998,  terdapat dua istilah yang berbeda namun mengandung makna yang sama yaitu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Definisi kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut :

  • Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
  • Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dari kedua rumusan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk  kontra prestasi yang diberikan debitur kepada bank atas pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.   Pada bank konvensional yang menggunakan istilah kredit,  kontra prestasinya berupa bunga, sedangkan bank syariah yang menggunkan istilah pembiayaan  kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.

Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya  pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin.  Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu sumber  dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.

Unsur Pemberian Kredit

Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu :

  • Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
  • Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama.
  • Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
  • Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

Tujuan Pemberian Kredit   

Tujuan pemberian kredit adalah:

  • Mencari keuntungan;   Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit  yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
  • Membantu usaha nasabah;   Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
  • Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang  dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
  • Membantu masyarakat;Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Prosedur Pemberian Kredit

Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.

Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum,  secara umum sebagaimana  flow chart berikut :

Pemeriksaan berkas pinjaman

Wawancara  I

On the spot

Wawancara  II

Penilaian dan analisis kebutuhan kredit

Keputusan Kredit

Penandatangan  akad  dan berkas kredit

Realisasi Kredit

Penyaluran / Penarikan kredit

Pengajuan berkas Permohonan pinjaman

 

Secara  detil prosedur  pemberian kredit  adalah sebagai berikut :

1.  Pengajuan berkas-berkas

     Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :

  • Latar belakang perusahaan
  • Maksud dan tujuan
  • Besarnya kredit dan jangka waktu
  • Cara pengembalian kredit
  • Jaminan kredit

      Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :

  • Akte notaris
  • Tanda daftar perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
  • Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
  • Bukti diri dari pimpinan perusahaan
  • Foto copy sertifikat jaminan

2.  Pemeriksaan berkas

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.

3.  Wawancara I

     Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.

4.     On the Spot

Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.

5.     Wawancara II

         Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the   spot di lapangan.

6.     Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit

        Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.

7.  Keputusan Kredit

Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:

  • jumlah uang yang diterima
  • jangka waktu
  • dan biaya-biaya yang harus dibayar

8.     Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.

9.     Realisasi kredit

Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

10. Penyaluran/penarikan

Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu

  • sekaligus atau
  • secara bertahap.

Cara Mengajukan Pinjaman (Pembiayaan / Kredit) Ke BANK

Posted on August 6th, 2008 in Uncategorized | 1 Comment »

Pedoman Penyusunan Proposal Kredit ke Bank

Masih banyak ditemui di lapangan UMKM yang belum biasa menyusun proposal kredit atau pembiayaan kepada Bank, padahal mereka butuh modal usaha. Berikut ini diberikan garis besar penulisan proposal tersebut. Untuk info lebih rinci silahkan menghubungi kami, Insya Allah akan dibantu.

  1. Proposal kredit, pada dasarnya hampir sama dgn studi kelayakan, namun pembahasannya tidak mendalam dan tidak menyeluruh seperti pada studi kelayakan.
  2. Proposal kredit, biasanya aspek yang  ditonjolkan adalah aspek pemasaran dan analisis keuangan.
  3. Untuk usaha mikro atau kecil (utk skala tertentu) cukup  membuat proposal saja.
  4. Untuk usaha kecil & skala menengah ke atas harus menyusun SK      

DAFTAR ISI PROPOSAL KREDIT KE BANK

  • RINGKASAN EKSEKUTIF
  • TUJUAN
  • KONDISI USAHA SAAT INI:
  • KUALITATIF
  • KUANTITATIF
  • RENCANA PENGEMBANGAN USAHA
  • RENCANA KEBUTUHAN KREDIT
  • RENCANA JAMINAN KREDIT
  • KESIMPULAN
  • REKOMENDASI 

RINGKASAN EKSEKUTIF

  • Nama Usaha
  • Jumlah Kredit
  • Jenis Kredit (Modal Kerja/Investasi)
  • Target Kredit (Individual / Kelompok)
  • Jangka Waktu Kredit (Pendek/ Panjang)

T U J U A N

Peruntukkan disusunnya Proposal Kredit

KONDISI USAHA SAAT INI

  • A.  KUALITATIF
  • Historis
  • Managemen
  • Kepemilikan
  • Pemasaran
  • Produksi

RENCANA PENGEMBANGAN USAHA

  • Alasan untuk peningkatan (Market, Produksi)
  • Asumsi /Kebijakan yang akan ditempuh
  • SWOT ANALYSIS
  • Risiko-Risiko : Produksi, Pasar, Managemen, Keuangan serta alternatif eliminasi/mitigasi risiko yang akan dilakukan

RENCANA KEBUTUHAN KREDIT

  • Analisa Perputaran Modal
  • Analisa Arus Kas
  • Analisa Rugi/Laba

RENCANA JAMINAN

  • Bentuk Jaminan : Tanah, Rumah, Mesin, Mobill
  • Hak atas Jaminan tersebut : Hak Milik, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa
  • Keterkaitan antara pemilik jaminan dengan calon debitur

KESIMPULAN

  • Aspek Produksi
  • Aspek Pemasaran
  • Aspek Keuangan  
  • Aspek Manajemen
  • Aspek Jaminan

REKOMENDASI

  1. Feasible (Layak Usaha), Uraikan apa sebabnya disebut Feasible 
  2. Bankable (Prodential Banking). Uraikan apa sebabnya dikategorikan bankable  

PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK (Prudential Banking)

Prinsip kehati-hatian analisis kredit (5 C + 3 R) :

  • CHARACTER
  • COLLATERAL
  • CAPITAL
  • CAPACITY
  • CONDITION
  • RETURN
  • REPAYMENT
  • RISK

PENOLAKAN KREDIT INTERNAL  (BANK)

  • Diluar Target Market (Mapping Bank) : Product Profile, Customer Profile
  • Pembina Kredit gagal dalam usulan (proposal)
  • Sektor Usaha masuk Negative List

EKSTERNAL (DEBITUR)

  • Jaminan kurang dari nominal kredit.
  • Jaminan cukup tetapi milik orang lain..
  • Informasi tentang debitur negatif
  • Panyampain tidak simpatik.
  • Termasuk sektor mujlai sakit di bank tersebut (traumatik)
  • Penyampaian proposal terlalu muluk dan canggih
  • Hasil investigasi bank buruk
  • Calon debitur agak menutup diri