Konsultasi Usaha - Mendirikan Koperasi
Posted on April 22nd, 2009 in Uncategorized |
- assallamualaikum.salam sejahtera
maaf sy mau berkonsul tentang permodalan,disini sy pnya niatan membangun koprerasi sendiri,sedangkan untuk badan huukumnya saya sudah ada….
atas nama saya sendiri
7untuk saat ini saya masih bergabung dengan kop “X” saya menjabat sebagai pimpinan cabang kantor boyolali.untuk pengalaman saya sudah menguasai.
disini saya kesulitan untuk permodalan,pertanyaan saya
1.bagaimana saya bisa mewujudkan keinginan saya dengan badan hukum yg sudah ada.
2.bagai mana cara saya mencari bantuan permodalan untuk kop saya.
3.jalan apa yg harus saya tempuh.
dan yg lain untk chanel funding saya kurang luas.
tetapi untuk pengalokasian dana ke lapangan saya telah menguasai JATENG & DIY dan niat saya bergerak ke pinjaman mingguan,sedangkan nominal kredit kecil.untk angka kemacetan kecil
trimakasih.
saya bayu erick indrawan
email erick_cutez23@yahoo.com
phone 085642442346
mohon bantuan solusinya…terimakasih banyak….
Mas Bayu Erick Indrawan
Waalaikumussalam wr wb.
Terimakasih atas kiriman emailnya.
Untuk mewujudkan keinginan mendirikan koperasi sendiri dapat belajar dari koperasi”X” tempat sekarang bekerja sebagai pinpinan cabang. Adapun syarat dan ketentuan pendirian koperasi dapat dilihat dari undang-undang tentang koperasi. Sepengetahuan saya, koperasi dapat didirikan oleh paling sedikit 20 orang (sebagai pendiri). Pendiri tersebut sekaligus sebagai anggota koperasi. Agar dimaklumi pengertian koperasi secara umum adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama. Jadi Mas Bayu cobalah mengumpulkan calon anggota dan ajak untuk membangun koperasi.
Dari 20 orang pendiri akan terkumpul modal dasar. Setiap anggota pendiri biasanya membayar beberapa jenis simpnan. Simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela. Akumulasi dari semua simpnan awal pendiri adalah sebagai modal awal.
Persyaratan lainnya tentu menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di uu, coba hubungi dinas kop ukm terdekat. Apalagi yang harus disiapkan. Biasanya ada berita acara rapat pendiri, rencana ad art dllnya.
Bantuan permodalan bisa diperoleh dari berbagai lembaga keuangan bank atau non bank, atau dana dari bantuan perkuatan modal koperasi dari dinas/pemerintah daerah. Sekarang ada dana bergulir, ada blud, ada program KUR, program KKPE dan lainnya. Tentunya untuk mendapatkan modal, koperasi harus menyusun dulu RPU (rencana pengembangan usaha), lihat artikel terbaru dalam blog http://usaha-umkm.blog.com mengenai tata acara atau alur proses memperoleh kredit dari bank.
Banyak jalan yang dapat ditempuh. Mulailah dari hal yang kecil tetapi konsisten, lama-lama yakinlah akan berhasil menjadi besar. Apalagi sekarang sudah menguasai Jateng dan DIY. Suatu modal dasar yang sangat bagus.
Demikian dulu mas Bayu. Salam Sukses
Wassalam