Archive for June, 2009

P3UKM Buah Sinergi Pemerintahan dan Perbankan

Posted on June 22nd, 2009 in Uncategorized | No Comments »


Selamat atas kiprah P3UKM yang aktif membina pengusaha UMKM di Jawa Barat. Saya sependapat dengan slogan “Satu-satunya di Indonesia dan hanya ada di Jawa Barat”. Gaungnya sudah mencapai seluruh kawasan nusantara, namun belum ada yang berani mengakui dan berani meniru kiprah P3UKM di Jawa Barat. Di banyak daerah, kelembagaan UMKM masih setengah hati, katakanlah ada SATGASDA KKMB sebagai wadah besar kelembagaan KKMB di setiap provinsi. Mungkin kita bisa hitung dengan jari, daerah mana saja yang bersungguh kelembagaannya membina UMKM. Saya menyarankan kisah sukses P3UKM bisa dijadikan bencmark untuk provinsi lain di Indonesia. Pemerintah pusat, Kemenkop dan UKM, Menko KESRA, BAPPENAS, perlu mengadop pola P3UKM untuk dipraktekkan oleh provinsi lain di Indonesia. pelaku UMKM di berbagai daerah sangat membutuhkan kelembagaan UMKM yang kuat dan eksis mendampingi mereka.. Mohon kelembagaan UMKM di daerah, yang tidak aktif atau mati suri, agar dihidupkan, digairahkan kembali

P3UKM Buah Sinergi Pemerintahan dan Perbankan

http://p3ukm.info/news/

“Short sentences drawn from long experiences” kata penyair Spanyol terkenal Miguel De Cervantes, merupakan sebuah kalimat yang mengandung makna sangat dalam untuk menggambarkan bagaimana butiran-butiran pelajaran hidup, baik bagi seseorang maupun entitas tertentu diperoleh setelah melalui proses perjalanan panjang. Kalimat inilah yang saya rasa sangat pantas untuk menggambarkan kehadiran P3UKM dalam kiprahnya untuk memberdayakan UMKM di Jawa Barat. Senyatanya, P3UKM yang pada awal pendiriannya diragukan dapat bertahan lama oleh beberapa kalangan, ternyata melalui sebuah proses perjuangan yang penuh dengan pengabdian kepada pelaku UMKM dapat membuktikan diri tetap eksis dan berprestasi sampai dengan hari ini. Satu-satunya di Indonesia dan hanya ada di Jawa Barat.

Berawal dari ide untuk mengembangkan Service Provider Management Unit (SPMU) sebagai sarana untuk mendorong akses UMKM terhadap kredit Lembaga Keuangan dan Perbankan, maka pada tanggal 11 Juli tahun 2003 Gubernur Jawa Barat bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia meresmikan pendirian lembaga yang diberi nama Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil Dan Menengah yang kemudian dikenal sebagai P3UKM.

Pada 11 Juli 2008 P3UKM telah berusia lima tahun. Pada usianya yang kelima P3UKM patut berbangga hati karena peranannya dan pengabdiannya dalam pemberdayaan UMKM di Jawa Barat masih diakui oleh Pemerintah Provisinsi Jawa Barat, Bank Indonesia serta stakeholder lainnya. Pada tanggal 31 Juli 2008, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank Indonesia menandatangani Kesepakatan Bersama tentang “Kerjasama Pengembangan Ekonomi Dan Peningkatan Daya Saing Daerah” , yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang “Peningkatan Peran Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil Dan Menengah (P3UKM) Dalam Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (KUMKM)”.

Ikhtiar stakeholder dalam memadukan sumberdaya yang dimilikinya secara sinergis guna Pengembangan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Jawa Barat melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama “Peningkatan Peran Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil Dan Menengah (P3UKM) Dalam Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (KUMKM)” diharapkan mampu meningkatkan peran P3UKM dalam membina para pendamping UMKM menjadi lebih berkualitas dan produktif dalam meningkatkan kemampuan akses UMKM di Jawa Barat terhadap layanan keuangan dari lembaga keuangan/perbankan.

Semoga hal tersebut menjadikan P3UKM lebih dewasa dan lebih mantap dalam melakukan tugas pengabdiannya; turut serta dalam pemberdayaan sektor rill dan UMKM di Jawa Barat

Oleh :Siwi Taufiq Rachman

 

Kredit Kepada UMKM Menurun Drastis

Posted on June 16th, 2009 in Uncategorized | No Comments »

Kredit UMKM Menurun Drastis[1]

Pesan untuk Pemimpin Anak Negeri

Akibat dampak krisis keuangan global, net ekspansi kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia hingga Triwulan I 2009 baru Rp3,4 triliun, turun drastis atau hanya 2,6% dari rencana tahun 2009.

Nusantaraku, 17 Juni 2009.  
Net ekspansi kredit Mikro, Kecil, dan Menengah (MKM) hingga Triwulan I  2009 baru mencapai Rp3,4 triliun atau 2,6% dari Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk kredit MKM 2009 sebesar Rp129,4 triliun. Angka ini jauh menurun dibandingkan net ekspansi kredit MKM Triwulan I 2008 yang mencapai Rp16,6 triliun atau 12,3% dari RBB 2008 ( lihat www.bi.go.id ).  Hal ini menurut berbagai analisis, adalah sebagai indikasi atas dampak krisis keuangan global yang mengakibatkan makin selektifnya perbankan dalam menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM. Apakah benar demikian? Mari kita tengok grafik berikut : Disini nampak, bukan hanya net ekspansi MKM yang rendah, bahkan Net Ekspansi Perbankan minus Rp.2,4 triliun, padahal pada periode yang sama 2008 mencapai Rp.35,2 triliun.


Untuk membaca grafik kredit diatas, terdapat beberapa istilah yang perlu kita pahami. Pertama Pengertian Kredit MKM adalah Kredit kepada pelaku Usaha MKM terdiri dari 1) kredit Mikro yakni kredit dengan plafon kredit sampai dengan Rp. 50 juta; 2)
Kredit Kecil, yakni kredit dengan plafon lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 3) Kredit menengah, yakni kredit dengan plafon lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Kredit MKM tidak termasuk kartu kredit yang pada posisi Maret 2009 mencapai Rp28,4 triliun. Kredit MKM tersebut sudah termasuk penyaluran kredit oleh BPR Konvensional dan pembiayaan oleh Bank Umum Syariah dan BPR Syariah. Sedangkan istilah Net ekspansi adalah hasil pengurangan antara baki debet pada suatu periode dan baki debet pada akhir tahun sebelumnya (sudah memperhitungkan pelimpahan dan angsuran).

Pengertian Kedua adalah  RBB (Rencana Bisnis Bank) atau Business Plan Perbankan adalah rencana penyaluran kredit kepada UMKM yang disusun oleh masing-masing Bank setiap tahun dan diinformasikan kepada otoritas moneter kita Bank Indonesia. Rencana Bisnis Bank dalam tiga tahun terakhir adalah Tahun 2007 sebesar Rp86 triliun, Tahun 2008 sebesar Rp134,8 triliun dan Tahun 2009 sebesar Rp129,4 triliun. 

Net Ekspansi MKM versus RBB, Sangat Mengkhawatirkan.

 Secara gamblang dapat diketahui net ekspansi per Triwulan I 2009 hanya mencapai Rp3,4 triliun. Pada kenyataannya, kondisi riil di lapangan sebanding dengan keadaan yang dialami oleh pelaku UMKM di Indonesia. Mereka kurang asupan modal dari perbankan. Lihat realisasi ekspansi kredit dalam kurun 3 tahun terakhir dibandingkan dengan RBB/ rencana bisnis bank.

Tahun

RBB

Net Ekspansi

Perkembangan

2007

Rp.     86,0 triliun

Rp.   96,2 triliun

118,4 %

2008

Rp.  134,8  triliun

Rp. 136,6 triliun

101,3 %

2009*)

Rp.  129,4  triliun

Rp.    3,4 triliun

2,6 % ?

 

Perkembangan net ekspansi kredit MKM dibandingkan dengan RBB pada Triwulan I  2009 sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, pelaku UMKM sangat sedikit menerima modal usaha, sedangkan usaha harus tetap berlangsung. Siapakah yang salah, apakah benar karena krisis global ataukah ada penyebab yang lain? Padahal otoritas moneter di Indonesia (BI) sudah berusaha keras menurunkan tingkat suku bunga BI, atau lebih populer disebut dengan BI Rate yang kini bertengger pada level 7,00%.  Tujuannya tentu untuk memberi kelonggaran kepada perbankan menurunkan tingkat suku bunga, agar tidak menyimpan dana hanya melalui BI untuk memperoleh margin, tetapi mengalokasikannya kepada sektor riil yang mayoritas pelakunya adalah UMKM.

Pada kenyataannya tingkat suku bunga yang dipatok perbankan masih tetap tinggi berkisar antara 14 persen hingga 18 persen per tahun.  Kalaupun ada pelaku UMKM karena ketiadaan pilihan dan terpaksa mau menerima tingkat suku tersebut, pihak perbankan belum serta merta akan mengucurkan dana pinjaman walaupun usaha MKM tersebut sudah feasible  bahkan sudah bankable, nampaknya bank masih enggan, atau terlalu hati-hati (prudent), mereka sangat selektif.  Kenyataan ini tidak seimbang dengan jumlah dana yang dihimpun bank dari masyarakat (dalam neraca bank diistilahkan sebagai DPK ~ dana pihak ketiga) dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan lainnya yang jumlahnya mencapai Rp1.753,3 triliun.  Lalu dikemanakan dana tersebut, membiarkan dalam kondisi over likuiditas?, bukankah akan menjadi beban dalam jangka panjang? Karena akan membengkakkan cost of fund?.  Merekalah yang mengerti.  

 

Pesan untuk Pemimpin Anak Negeri.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan sekali bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia. Kalau kondisi ini tetap berlangsung hingga akhir tahun 2009, apa yang akan terjadi. Yang jelas, Pelaku UMKM tentunya semakin susah dan menderita, mereka terpaksa harus menggunakan dana mahal, dari rentenir, kartu kredit, pelempar uang, bank gelap, bos, juragan yang berfungsi sebagai pedagang pengumpul, supplier yang berani memberi pinjaman modal dengan menekan harga beli dan sebagainya. Sumber-sumber dana mahal tersebut sangat menikmati hasil mereka, lalu Salahkah mereka? tiada yang salah. Mereka adalah alternatif dikala situasi semakin sulit yang dihadapi pelaku UMKM.

Namun pernahkah terpikirkan oleh kita, apa dampaknya terhadap pelaku UMKM yang jumlahnya mencapai 50 juta unit usaha di Indonesia? Setiap unit usaha bukan hanya keluarga mereka saja yang menggantungkan asa, namun juga menghidupi para pekerja dan keluarganya, yang totalnya bisa mencapai 180 juta jiwa. Dapatkah kita membayangkan akibatnya bagi perekonmian mereka (UMKM)?  Haruskah kita bertanya pada rumput yang bergoyang?.  Silahkan !, semua pihak untuk mari memikirkan nasib rakyat kecil, pengusaha mikro kecil dan menengah. Penulis sendiri merasa tidak berkompeten untuk menjawab dan apalagi menyelesaikan persoalan ini. Semua harusnya terpulang kepada kita, apakah kita mau dan bersungguh membangun bersama anak negeri ini atau membiarkan mereka digilas waktu jatuh terkapar, masuk ke dalam lubang buatan sendiri, karena lubang yang digali lebih banyak dibandingkan lubang yang ditutup. Sebagai referensi kita bersama, Kriteria usaha yang masuk dalam kelompok UMKM sesuai yang ada pada Undang Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah:

Kriteria UMKM

Mikro

Kecil

Menengah

Kekayaan Bersih (tidak termasuk tanah & bangunan)

Paling banyak  Rp.50 juta

Lebih dari Rp. 50 juta s/d paling banyak Rp. 500 juta

Lebih dari Rp. 500 juta s/d paling banyak Rp. 10 Milyar

Hasil Penjualan Tahunan (Omset/tahun)

Paling banyak Rp.300 juta

Lebih dari Rp.300 juta s/d paling banyak Rp. 2,5 Milyar

Lebih dari Rp.2,5 Milyar s/d paling banyak Rp. 50 Milyar

 

Wahai pemimpin anak negeri, di level manapun dikau mengabdi, eksekutif, legislatif, direksi bumn/swasta, penguasa, konglomerat, para profesional muda, dai dan lainnya, bahkan para capres/cawapres sekalipun, yang masih berkuasa atau hendak berkuasa, berilah kami bukti jangan hanya janji. Fokuslah pada kondisi kekinian. UMKM perlu modal untuk berusaha. Bangunlah UMKM yang tangguh dan mandiri di negeri sendiri, Nusantara kita, Indonesia. 

Semoga bermanfaat. Majulah UMKM. Merdeka

ranah bumi pertiwi, 17 Juni 2009

 


[1] Oleh Deddy Edward Tanjung, Konsultan Sektor Riil & UMKM ,pengasuh weblog http://usaha-umkm.blog.com media berbagi informasi dan komunikasi gratis bagi pelaku UMKM Indonesia.