Archive for April, 2009

KUR – KREDIT USAHA RAKYAT di BRI

Posted on April 30th, 2009 in Uncategorized | 2 Comments »

KUR KREDIT USAHA RAKYAT di BRI

 

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya 7 April 2009, saya pengasuh, mengikuti acara sosialisasi KUR yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung kepada UPP Perikanan (Unit Pelayanan dan Pengembangan), Petugas PPT (Petugas Pendamping Teknologi) serta POKDAKAN (Kelompok Pembudidaya Perikanan).

Sosialisasi KUR oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini sangat bagus sekali untuk diketahui oleh para Bapak/Ibu/Saudara-Ku para pelaku UMKM dimanpun berada. Sehingga bisa memanfaatkan program KUR tersebut untuk usaha yang baru dan belum pernah menerima pinjaman kredit dari Bank, feasible tetapi belum bankable

Apabila ada pertanyaan, silahkan kirimkan kepada pengasuh, atau Bapak/Ibu/Saudara-Ku menghubungi Bank BRI terdekat.  Karena Bank BRI termasuk Bank yang banyak cabangnya di daerah.

Untuk informasi tambahan,  program KUR pemerintah, dilaksanakan oleh beberapa Bank, yaitu : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, BankSyariah Mandiri (BSM) dan Bank Bukopin.  Silahkan kunjungi bank-bank tersebut yang paling dekat dengan usaha Bapak/Ibu/Saudara-KU.


BERIKUT INI INFORMASI LENGKAP PROGRAM KUR di BRI

 

Definisi KUR

·         KUR adalah Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.

·         UMK & K merupakan  usaha produktif yang layak (feasible), namun belum bankable.  Dengan agunan pokok proyek yang dibiayai (layak/hasil usaha mampu untuk membayar pokok pinjaman & bunga sampai lunas) namun karena agunan tambahan kurang sebagian dicover dengan program penjaminan.

·         Debitur baru / kredit baru dimana UMK & K tidak sedang memperoleh pinjaman bank (BI Cheking)

·         Debitur belum pernah memperoleh fasilitas kredit program

·         Besarnya Coverage Penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit.

·         KUR 100 % bersumber dari dana komersial Bank

 

Ketentuan Umum KUR

Keterangan

Persyaratan

Calon Debitur

Individu (Perorarangan/badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak

Lama Usaha

Minimal 6 bulan

Besar Kredit

Maksimal Rp. 500 juta

Bentuk Kredit

KMK Menurun  - maksimal 3 tahun

KI                       - maksimal 5 tahun

Suku Bunga

Efektif maksimal 16 % pa

Perijinan

S/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa

> Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku

Legalitas

Individu        : KTP & KK

Kelompok    : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat

Keterangan dari kepala Desa / Kelurahan atau Akte  Notaris

Koperasi / Bdan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku

Agunan

Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank    Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh    kewajiban kepada bank (layak

Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)

 

Ketentuan Umum KUR MIKRO

Keterangan

Persyaratan

Calon Debitur

Individu yang melakukan usaha produktif yang layak

Lama Usaha

Minimal 6 bulan

Besar Kredit

Maksimal Rp. 5 juta

Jenis Kredit

KMK atau KI Menurun   maksimal 3 tahun

Suku Bunga

Efektif maksimal 1,125 % flate rate per  bulan

Prov & adm

Tidak dipungut

Legalitas

 KTP & KK

Agunan

Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)

Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)

 

Ketentuan KUR Linkage Program

Keterangan

Persyaratan

Calon Debitur

BKD, KSP/USP, BMT & LKM Lainnya & tidak mempunyai tunggakan

Lama Usaha

Minimal 6 bulan

Besar Kredit

      Maksimal Rp. 500  juta

      Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 5 juta

Jenis Kredit

KMK Menurun  maksimal 3 tahun

Suku Bunga

Efektif maksimal 16 % pa.

Prov & adm

Tidak dipungut

Legalitas

         AD/ART

        Memiliki Ijin usaha dari yang berwenang

        Pengurus aktif

Agunan

Pokok         :   Piutang kepada nasabah

Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)

 

 

Sistim dan Prosedur Kredit

 

Permohonan kredit diajukan oleh calon debitur BRI 

a.    KUR > Rp. 5 juta ke Kanca / Kancapem

b.    KUR Mikro < Rp. 5 juta ke BRI Unit

 

Permohonan  pinjaman  dilampiri dengan dokumen pendukung yang diperlukan,  a.l. :

a.    Copy Legalitas & perijinan

b.    Data usaha & dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.

 

Kewajiban Debitur

  1. Menyampaikan data legalitas, perijinan, data usaha yang diperlukan untuk analisa
  2. Menggunakan kredit sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit
  3. Mengangsur pokok pinjaman dan membayar bunga plus kewajiban lain
  4. Menyampaikan laporan / data kepada bank secara periodik sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit
  5. Apabila pinjaman Macet dan  meskipun kredit di-cover dgn penjaminan maksimal sebesar 70 % dari plafond /outstanding, debitur tetap berkewajiban membayar seluruh pinjaman kepada bank
  6. Nilai pembayaran klaim menjadi pinjaman subrogasi

 

Kendala di Lapangan

a.    Persepsi/ pemahaman yang salah dari masyarakat terhadap KUR, dianggap dana dari pemerintah dan dijamin oleh pemerintah bukan merupakan kredit dari Bank. Hal ini mempengaruhi tingkat pengembalian (angsuran) dan kualitas KUR

b.    Keharusan adanya Bank Indonesia Checking (SID) menghambat / memperlambat proses pelayanan KUR, mengingat masih banyak jaringan BRI yang ada dipelosok belum menggunakan sistem teknologi secara on line diusulkan untuk unit kerja tertentu BI Cheking digantikan dengan Surat Keterangan Lunas untuk dapat mempercepat pelayanan.

c.     Adanya pemahaman / anggapan sebagian masyarakat bahwa KUR merupakan Kredit Tanpa Agunan atau bahkan bantuan / hibah

d.    Moral Hazard calon debitur untuk memanfaatkan Program Penjaminan melalui KUR

e.    Adanya panggapan KUR merupakan Kredit masal sehingga banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

 

Penyebab NPL KUR BRI

  1. Adanya penertiban usaha oleh Pemda (Penggusuran tempat usaha oleh Satpol PP)
  2. Penurunan Omzet Usaha
  3. Kegagalan usaha karena :

   Gagal panen karena banjir

   Usaha rumput laut tersapu ombak

   Usaha tambak udang karena terserang penyakit.

  1. Debitur tidak diketahui keberadaannya lagi (melarikan diri).

 

 

Harapan

a.    Kinerja Pinjaman KUR baik, NPL rendah sehingga Klaim ke Lembaga Penjaminan rendah

b.    Skim kredit dengan pola Penjaminan / KUR  sustainable

c.     Dengan KUR UMKM  mampu mengembangkan usahanya (pro-growth) dan meningkatkan penyerapan tenaga kerjanya (pro-jobs),  mempercepat uapa penanggulangan kemiskinan (pro-poor)

 

 

Disarikan oleh : Deddy Edward Tanjung.

Konsultasi Usaha - Mendirikan Koperasi

Posted on April 22nd, 2009 in Uncategorized | No Comments »

- assallamualaikum.salam sejahtera
maaf sy mau berkonsul tentang permodalan,disini sy pnya niatan membangun koprerasi sendiri,sedangkan untuk badan huukumnya saya sudah ada….
atas nama saya sendiri
7untuk saat ini saya masih bergabung dengan kop “X” saya menjabat sebagai pimpinan cabang kantor boyolali.untuk pengalaman saya sudah menguasai.
disini saya kesulitan untuk permodalan,pertanyaan saya
1.bagaimana saya bisa mewujudkan keinginan saya dengan badan hukum yg sudah ada.
2.bagai mana cara saya mencari bantuan permodalan untuk kop saya.
3.jalan apa yg harus saya tempuh.
dan yg lain untk chanel funding saya kurang luas.
tetapi untuk pengalokasian dana ke lapangan saya telah menguasai JATENG & DIY dan niat saya bergerak ke pinjaman mingguan,sedangkan nominal kredit kecil.untk angka kemacetan kecil
trimakasih.
saya bayu erick indrawan
email erick_cutez23@yahoo.com
phone 085642442346
mohon bantuan solusinya…terimakasih banyak….

Mas Bayu Erick Indrawan

Waalaikumussalam wr wb.

Terimakasih atas kiriman emailnya.

Untuk mewujudkan keinginan mendirikan koperasi sendiri dapat belajar dari koperasi”X” tempat sekarang bekerja sebagai pinpinan cabang.  Adapun syarat dan ketentuan pendirian koperasi dapat dilihat dari undang-undang tentang koperasi.  Sepengetahuan saya, koperasi dapat didirikan oleh paling sedikit 20 orang (sebagai pendiri).  Pendiri tersebut sekaligus sebagai anggota koperasi. Agar dimaklumi pengertian koperasi secara umum adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama.  Jadi Mas Bayu cobalah mengumpulkan calon anggota dan ajak untuk membangun koperasi.

Dari 20 orang pendiri akan terkumpul modal dasar.  Setiap anggota pendiri biasanya membayar beberapa jenis simpnan. Simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela.  Akumulasi dari semua simpnan awal pendiri adalah sebagai modal awal.

Persyaratan lainnya tentu menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di uu, coba hubungi dinas kop ukm terdekat.  Apalagi yang harus disiapkan.  Biasanya ada berita acara rapat pendiri, rencana ad art dllnya.

Bantuan permodalan bisa diperoleh dari berbagai lembaga keuangan bank atau non bank, atau dana dari bantuan perkuatan modal koperasi dari dinas/pemerintah daerah.  Sekarang ada dana bergulir, ada blud, ada program KUR, program KKPE dan lainnya.  Tentunya untuk mendapatkan modal, koperasi harus menyusun dulu RPU (rencana pengembangan usaha), lihat artikel terbaru dalam blog http://usaha-umkm.blog.com mengenai tata acara atau alur proses memperoleh kredit dari bank.

Banyak jalan yang dapat ditempuh. Mulailah dari hal yang kecil tetapi konsisten, lama-lama yakinlah akan berhasil menjadi besar. Apalagi sekarang sudah menguasai Jateng dan DIY. Suatu modal dasar yang sangat bagus.

Demikian dulu mas Bayu. Salam Sukses

Wassalam

PROSEDUR KREDIT (2) - Prosedur Memperoleh Kredit

Posted on April 16th, 2009 in Uncategorized | Comments Off

Alur Proses Memperoleh Pinjaman Kredit

Bapak/Ibu/Saudaraku para pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah dimanapun berada.  Assalamua’laikum wr wb. Salam Sejahtera.
Untuk memenuhi banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kami, pengasuh blog, ini tentang Bagaimana Proses Memperoleh Pinjaman Kredit dari Bank Konvensional  ataupun  pinjaman pembiayaan dari Bank Syariah. Berikut disampaikan Alur Proses tersebut.

Langkah 1. Susunlah terlebih dahulu RPU, Rencana Pengembangan Usaha
Langkah 2. Datanglah ke Bank, minta dan isilah Formulir Aplikasi Kredit/Pembiayaan
Langkah 3. Lengkapi persyaratan yang diminta Bank
Langkah 4. Serahkan semua dokumen ke Bank (RPU, Formulir Aplikasi, Persyaratan)
Langkah 5. Tunggu dan Tanya konfirmasi kepada Bank atas langkah 4, bila belum ok lengkapi sesuai permintaan Bank
Langkah 6. Analisa Kredit/Pembiayaan oleh Bank atas aspek 5 C (bankable)
Langkah 7. Bank akan melanjutkan dengan Analisa Keuangan, atas Laporan yang ada di RPU.
Tunggu dan Tanya Bank, bagaimana keputusan mereka, belum ok, tanya apa lagi yang harus disempurnakan.

 

 

 

 

 

Langkah 1

Menyusun RENCANA PENGEMBANGAN USAHA (RPU)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tugas Pengusaha UMKM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Langkah 2

Menigisi Formulir Aplikasi Kredit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Melengkapi Persyaratan

 

 

 

 

Langkah 3

Data Historis Perusahaan

 

Tidak

 

 

 

 

Data Proyeksi

 

 

 

 

 

Data Jaminan

 

 

 

 

REVISI

 

 

 

 

 

 

Persyaratan Lengkap ?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ya

 

 

 

 

Langkah 4

Penyerahan Dokumen Ke Bank / Lembaga Keuangan

 

 

 

 

 

 

 

Tugas           Bank / Lembaga Keuangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Konfirmasi Data / Dokumen

 

 

 

Langkah 5

Tidak

 

 

 

 

 

 

 

 

Persyaratan Lengkap ?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ok

 

 

Langkah 6

Analisa Kredit Kelayakan 5 C

 

 

 

 

 

 

 

Langkah 7

Analisa Keuangan

 

 

 

 

 

 

 

REVISI

Tidak

Ok ?

 

 

 

 

 

Tidak

 

Ya

 

 

STOP

 

Persetujuan Kredit

 

 

 

 

 

 

 

Langkah PERTAMA : Menyusun Rencana Pengembangan Usaha  (RPU). 

Isi RPU adalah menyangkut

1)    informasi /profil usaha,

2)    aspek teknis dan produksi,

3)    aspek pasar dan pemasaran,

4)    aspek keuangan (finansial),

5)    aspek hukum, aspek lingkungan,

6)    dan aspek sosial ekonomi.

Masing masing aspek agar dianalisa secara ringkas dan yakinkan bahwa semua aspek dalam kondisi yang baik (layak) istilahnya layak diusahakan (feasible) RPU disusun dalam bentuk Proposal Ringkas dan di jilid (bundel) yang rapih

 Langkah KEDUA : Mengisi Formulir Aplikasi Kredit.

Formulir aplikasi kredit bisa diperoleh dari BANK, temui petugas pada bagian kredit bank, dan utarakan maksud dan tujuan pengembangan usaha, petugas akan meminta Bapak Ibu mengisi Formulir Aplikasi Kredit.

Langkah KETIGA :  Melengkapi Persyaratan

Persyaratan yang perlu dilengkapi seperti :

1)    Data Historis Perusahaan

2)    Data Proyeksi

3)    Data Jaminan

Data tersebut diatas dapat dicuplik dari Formulir Identifikasi Usaha, lihat artikel-artikel sebelumnya dalam webblog ini, kalau tidfak ketermu silahkan menghubungi kami, terimakasih

Langkah Ke EMPAT : Penyerahan Dokumen ke Bank

Dilakukan apabila Bapak Ibu Saudara sudah merasa yakin bahwa dokumen dokumen tersebut (RPU + Mengisi Formulir + Data Persyaratan) sudah benar-benar lengkap.  Jangan sungkan untuk bertanya dan berkomunikasi dengan petugas Bank atau dengan penulis.

Langkah Ke Lima : Bank Akan Melakukan Pemerikasaan Data dan Konfirmasi Kelengkapan Data

Apabila masih ada data dan dokumen yang belum lengkap, bank akan mengembalikan atau meminta Bapak IBU Saudara untuk melengkapinya.  Apabila sudah lengkap bank akan meneruskan pada langkah ke Enam

Langkah Ke Enam : Analisa Kredit

Bank akan melakukan Analisa Kredit. Faktor yang dianalisa adalah istilah 5 C, yaitu  tentang Character, Capacity, Colaterral, Capital dan Condition.  Istilah 5 C ini adalah untuk menandakan bahwa usulan yang Bpk Ibu Sdr berikan kepada bank, mereka sebut BANKABLE (sudah sesuai dengan persyaratan bank).

Secara ringkas pengertian istilah tersebut adalah

1)    Character, untuk melihat riwayat kredit/pinjaman sebelumnya, apakah lancar. Apabila ada yang macet (seperti kredit sepeda motor- kartu kredit, bahkan pinjaman barang di toko elektronik, bisa menghalangi permohonan Bpk Ibu Sdr).  Saran kami, jika ada pinjaman yang bermasalah, agar diselesaikan dahulu, karena semua tercatat di komputer setiap bank, ke bank manapun kita coba pasti akan ketahuan). Bank juga akan mengamati karakter Bpk Ibu Sdr saat diskusi atau wawancara.  Jujurlah apa adanya, pernyataan harus konsisten, tidak berbelit belit.

2)    Capacity,  sama pengertiannya dengan kapasitas Bpk Ibu Sdr, apakah Bpk Ibu Sdr mempunyai kapasitas untuk menjalankan usaha yang diajukan kepada bank. Termasuk kapasitas usaha yang sedang berjalan.

3)    Colateral, atau disebut barang jaminan atau barang agunan.  Jelaskan daftar barang jaminan atau agunan yang sudah diberikan kepada bank.  Bank biasanya akan melakukan cek ulang ke lapangan. Siapkan dokumen-dokumen copy dan aslinya bila se wakatu waktu bank ingin melihat. Jenis jaminan biasa berupa barang tidak bergerak atau yang bergerak, seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan. dll

4)    Capital, adalah modal atau dana yang Bpk Ibu Sdr miliki.  Biasanya bank tidak mau 100 % membiayai kredit atau pinjaman nasabah. Yang normal biasanya bank akan memberi kredit sebesar 70 % dari kebutuhan modal.  Sehingga capital yang Bpk Ibu Sdr miliki akan dihitung oleh bank

5)    Condition, diartikan sebagai kondisi atau keadaan perekonomian secara keseluruhan, apakah sektor usaha yang diajukan sedang bergairah atau sedang dalam krisis. 

Kira-kira pengertian 5 C seperti diatas, kalau semua baik, bank akan sebut usaha Bpk Ibu Sdr sebagai usaha yang sudah bankable.

Langkah ke Tujuh : Analisa Finasial

Berdasarkan data keuangan yang Bpk Ibu Sdr berikan, berupa neraca, laporan laba/rugi dan laporan keuangan lainnya. Lihat artikel (3) dalam blog ini.

Bila Oke à Persetujuan Kredit

Bila Belum Oke à Bpk Ibu Sdr Revisi Ulang

SELESAI

SEMOGA BERMANFAAT